7 Hal yang Membuat Dul Ahmad Dhani Bebas

Putusan hakim yang membebaskan Dul, sangat jauh dengan tuntutan JPU yang menuntut Dul dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp5 juta.

Dul Mengakui Kesalahan dan Menyesal

Hal kelima yang meringankan adik Al dan El ini adalah Dul menyatakan penyesalannya usai kejadian yang menewaskan tujuh orang dan sembilan lain luka-luka tersebut. Bahkan, Dul berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan membangun silaturahmi yang baik dengan pihak korban.

"Terdakwa menyampaikan penyesalan usai kejadian itu. Terdakwa juga berjanji akan menjadi anak yang saleh dan tidak akan mengulangi kesalahannya serta akan menjalin silaturahmi dengan semua keluarga korban," urainya.

Dul Anak yang Berbakat

Keenam, Dul dianggap sebagai anak yang memiliki potensi dan bakat yang tinggi sebagai anak Indonesia. Ia diberikan kesempatan yang luas untuk bisa terus berkarya.

"Sebagai seorang anak Indonesia yang berpotensi, terdakwa perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kembali berkarya," papar hakim.

Hakim Melihat UU Perlindungan Anak yang Baru

Dan terakhir, majelis hakim menyambut positif semangat UU Peradilan Anak yang baru, di mana kasus pidana anak mengadopsi restorasi justice, atau menekankan pada keadilan pemulihan keadaan.

"Meski saat ini kami masih menggunakan UU Peradilan Anak tahun 1997, namun kami sepakat untuk menyongsong semangat UU Peradilan Anak yang baru di mana setiap kasus pidana anak mengadopsi restorasi justice. Serta berorientasi kepada pelaku untuk meminta maaf langsung kepada korban. Demi mengurangi adanya rasa permusuhan," tutur hakim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Rizky Aditya Saputra, Ferry NoviandiTim Redaksi
Copy Link
Batalkan