Toba Pulp PHK Karyawan Setelah PBPH Dicabut Terkait Banjir Sumatera

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyatakan, kebijakan PHK terhadap karyawan perseroan akan efektif 12 Mei 2026.

Diterbitkan 26 April 2026, 20:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan pelaksanaan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan perseroan. Perseroan menyatakan, langkah PHK ini dilakukan akibat dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Hal itu disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu, (26/4/2026).

Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan PHK terhadap karyawan perseroan pada 23-24 April 2026. PHK itu akan berlaku efektif pada 12 Mei 2026.

“Pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” demikian seperti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI.

Adapun perseroan menyatakan dampak dari kebijakan tersebut terhadap kegiatan operasional yakni adanya potensi timbulnya gugatan perselisihan industrian dari karyawan yang terkena PHK terhadap perseroan.

Sedangkan dampak terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha, perseroan menyatakan tidak ada.

Adapun perseroan salah satu perusahaan yang masuk daftar pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini  setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat pelaksanaan audit di tiga daerah tersebut. 

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ia menambahkan.

Pencabutan Izin

Sebelumnya, perseroan buka suara terkait masuknya dalam daftar pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 21 Januari 2026, manajemen mengetahui ada pernyataan Pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung melalui media Youtube, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional, termasuk media daring nasional, yang memuat daftar sejumlah perusahaan yang disebutkan izinnya dicabut, di mana nama Perseroan turut dicantumkan.

"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan," tulis Manajemen dalam Keterbukaan Informasi BEI pada Januari 2926.

Kendati demikian, dengan pernyataan dan pemberitaan tersebut, Perseroan saat ini melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup,status administratif, serta implikasi dari pernyataan pernyataan Pemerintah dimaksud.

Berdampak terhadap Pasokan Bahan Baku

Dalam kesempatan ini, manajemen INRU perlu menyampaikan kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah.

Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH Perseroan sendiri.

Oleh karena itu, Manajemen menilai ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan.

"Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang," ungkap Manajemen.

 

Dampak Pencabutan

Manajemen turut menyampaikan dampak pencabutan izin PBPH terhadap perseroan. Di antaranya, pernyataan Pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri Perseroan. Hingga saat ini, Perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari Pemerintah.

Dari segi hukum, Perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dampaknya lainnya

Manajemen mengatakan, apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.

Meski begitu, Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari Pemerintah.

Dampak terhadap ekonomi sekitar, menurut manajemen pengehntian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas Perseroan.