Mengintip Peluang Industri Asuransi-Dapen Investasi ke Pasar Modal

Industri asuransi hingga dana pensiun (Dapen) mempunyai peluang untuk berinvestasi ke pasar modal.

Diterbitkan 14 April 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melirik peluang investasi perusahaan asuransi hingga dana pensiun (Dapen) untuk berinvestasi ke pasar modal. Misalnya pada produk-produk dengan tingkat imbal hasil yang terukur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengaku sudah berdiskusi dengan pelaku usaha sektor asuransi dan dana pensiun. Misalnya melirik produk-produk di pasar modal.

"Memang kami sedang berdiskusi dengan para pihak ya termasuk dari asset management, apakah bisa menerbitkan suatu produk ke investasi di pasar modal yang memberikan guaranteed return bagi asuransi, khususnya untuk dapen ya supaya mitigasinya dapat diidentifikasi dan dimitigasi dengan lebih baik," ungkap Ogi usai PPDP Regulatory Disemination Day, di Jakarta, dikutip Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, instrumen investasi di pasar modal bisa menjadi alternatif bagi perusahaan asuransi dan dapen. Misalnya, peluang pada produk reksadana berbasis emas.

"Itu akan muncul produk-produk untuk ETF berbasis emas yang dapat dibeli oleh asuransi maupun dana pensiun sehingga investasi alokasi dana pensiun itu dan dapen dan asuransi itu juga bisa masuk ke pasar modal karena memiliki return alternatif yang cukup baik," beber dia.

Meski demikian, Ogi tetap mewanti-wanti perusahaan asuransi dan dapen untuk bisa mengukur investasinya secara tepat. "Harus berimbang ya antara risiko kemudian juga return yang lebih baik yang kami harap bahwa para dapen maupun asuransi itu bisa memiliki alternatif yang lebih balance di dalam mengelola investasinya," jelas Ogi.

 

Industri PPDP Masih Kuat

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) kuat di tengah kondisi geopolitik global. Kekuatan fundamental dinilai masih tetap positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan kinerja industri PPDP masih tetap positif.

"Secara umum memang sektor PPDP menunjukkan kinerja yang positif dan resilien dengan pertumbuhan aset dan investasi yang tetap terjaga di tengah berbagai dinamika global dan domestik," kata Ogi dalam PPDP Regulatory Disemination Day, di Jakarta, Senin (13/4/2026).

 

Besaran Aset

Dia mencatat, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 mencapai Rp 2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94% secara tahunan (year on year). Nilai investasi yang dicatat juga positif dengan angka mencapai Rp 2.313 triliun yang juga tumbuh sebesar 7,94% yoy.

Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp 1.700 triliun dan asuransi sebesar Rp 1.219 triliun.

"(Ini) menunjukkan peran dominan kedua sektor ini dalam menopang industri PPDP dimana jumlah akun yang mencapai lebih dari 463.000.000 akun yang mencerminkan luasnya jangkauan sektor ini," sambung Ogi.

Angka-angka tadi menandai fundamental industri PPDP masih cukup kuat. Ogi menyebut hal itu juga didukung oleh penguatan regulasi serta peningkatan pengawasan yang dilakukan ole OJK

"Namun demikian, kami menyadari ke depan diperlukan upaya yang lebih terarah agar pertumbuhan tersebut dapat lebih optimal dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang," bebernya.

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.
    Asuransi
  • liputan6
    Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
    pasar modal
  • liputan6
    Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
    Investasi
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • Dana Pensiun