Penjelasan Toba Pulp Lestasi (INRU) Usai Dituding Sebabkan Bencana Sumatera

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), buka suara atas tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan terjadinya banjir dan longsor Sumatera.

Diterbitkan 03 Desember 2025, 08:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), emiten di sektor industri kertas, memberikan klarifikasi atas tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Pernyataan itu disampaikan Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 

“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang, ujar Perseroan dalam keterangannya, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/12/2025)

Dalam penjelasannya, Toba Pulp Lestari menyebut seluruh aktivitas hutan tanaman industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga. 

Dari total area konsesi 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan untuk budidaya eucalyptus, sementara area lain dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan lindung.

Perseroan juga menegaskan operasionalnya mengikuti seluruh izin dan ketentuan pemerintah, termasuk pemantauan lingkungan secara berkala oleh lembaga independen. Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 bahkan menyatakan perusahaan berstatus “taat” dan tidak menemukan pelanggaran terkait lingkungan maupun sosial.

Belum Terima Rekomendasi Penutupan

Klarifikasi INRU disampaikan menanggapi rencana Gubernur Sumatera Utara untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan kegiatan perusahaan. Menurut Perseroan, rencana tersebut muncul setelah aksi unjuk rasa sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat pada 10 November 2025.

Namun perusahaan menegaskan belum menerima salinan rekomendasi apapun karena dokumen tersebut masih berupa rencana yang akan disusun setelah pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi operasional perusahaan di beberapa kabupaten.

“Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di sejumlah kabupaten tempat Perseroan beroperasi,” jelas Toba Pulp Lestari.

Perseroan juga belum mengetahui ruang lingkup maupun substansi rencana rekomendasi tersebut. Sebagai langkah antisipatif, perusahaan telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumut guna memberikan penjelasan langsung terkait operasional dan posisi Perseroan.

 

Tidak Ada Gugatan dan Belum Ada Dampak Operasional

INRU menampik anggapan bahwa perusahaan menghadapi gugatan hukum yang berulang dari masyarakat maupun adanya kasus hukum dengan masyarakat adat.

Terkait kemungkinan dampak rekomendasi penutupan, INRU menyatakan hingga saat ini tidak ada gangguan terhadap kegiatan operasional, pendapatan, arus kas, maupun kewajiban kepada pelanggan dan pemasok. Perusahaan juga menyebut tidak ada dampak ekonomi terhadap masyarakat sekitar wilayah operasi.

Perseroan menegaskan komitmennya terhadap kebijakan keberlanjutan (ESG), termasuk pengelolaan lingkungan berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, pengendalian limbah, hingga pengurangan emisi. Di sisi sosial, perusahaan menjalankan program pemberdayaan masyarakat, dukungan pendidikan dan kesehatan, serta kemitraan dengan kelompok adat.

Sebagai upaya jangka panjang, INRU menyatakan terus mendorong dialog konstruktif dengan masyarakat serta memperkuat kemitraan sebagai solusi bersama dalam merespons isu-isu yang muncul.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, INRU juga menyampaikan tidak ada kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan.

Bareskrim Bentuk Timsus Telusuri Asal Usul Gelondongan Kayu Besar Tersapu Banjir Sumatera

Sebelumnya, sebuah rekaman video viral memperlihatkan gelondongan kayu besar yang hanyut terbawa banjir bandang di Sumatera. Bareskrim turun tangan melakukan penyelidikan dengan membentuk tim khusus untuk menelusuri asal-usul kayu tersebut.

"Sedang dibentuk tim penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni saat dihubungi, Selasa (2/12/2025).

Dia mengatakan, tim akan mengumpulkan informasi untuk memastikan asal-usul batang kayu tersebut. "Sedang penyelidikan. Belum tahu asalnya," ujar dia.

Penyelidikan dilakukan untuk wilayah Sumatera Utara maupun Sumatera Barat, mengingat dua daerah itu terdampak banjir besar. "Iya (Sumut dan Sumbar)," ucap dia.

Gelondongan Kayu Terbawa Banjir

Sebagai informasi, media sosial diwarnai video viral kayu gelondongan besar hanyut terseret banjir di Sumatera. Kementerian Kehutanan angkat bicara.

Rekaman video yang diunggah di media sosial diduga berasal dari Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah di Sumatera Utara memperlihatkan kayu-kayu gelondongan yang ikut terbawa banjir.

Sejumlah warganet mengaitkan kayu-kayu tersebut dengan fenomena deforestasi di wilayah Sumatera yang terdampak banjir dan longsor dalam beberapa waktu terakhir.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho memberikan penjelasan mengenai asal muasal kayu tersebut.

Dugaan sementara, kayu-kayu itu bekas tebangan yang sudah lapuk dan kemudian terseret banjir. Pemeriksaan secara menyeluruh masih perlu dilakukan oleh tim Gakkum Kemenhut mengingat kejadian banjir masih terjadi sampai saat ini.

Dia menyebut kayu itu kemungkinan besar berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang berada di areal penggunaan lain (APL).