Sukses

Penjualan Anjlok, Laba Antam Terpangkas 81,82% pada Kuartal I 2024

Pada kuartal I 2024, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) membukukan beban usaha Rp 741,94 miliar atau turun dibanding beban usaha pada kuartal I 2023 yang tercatat sebesar Rp 938,48 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengumumkan kinerja kuartal I 2024 yang berakhir pada 31 Maret 2024. Pada periode tersebut, kinerja perseroan mengalami penurunan baik dari sisi penjualan maupun laba dibandingkan kuartal I tahun lalu.

Melansir laporan keuangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/5/2024), perseroan membukukan penjualan Rp 8,62 triliun pada kuartal I 2024. Penjualan itu turun 25,64 persen dibandingkan penjualan kuartal I 2023 yang tercatat sebesar Rp 11,59 triliun.

Beban pokok penjualan Antam ikut turun menjadi Rp 8,37 triliun pada kuartal I 2024 dibanding Rp 2,85 triliun pada kuartal I 2023. Sehingga, perseroan membukukan laba kotor Rp 250,75 miliar pada kuartal I 2024. Laba kotor ini turun signifikan dibandingkan laba kotor kuartal I 2023 yang tercatat sebesar Rp 2,85 triliun.

Pada kuartal I 2024, perseroan membukukan beban usaha Rp 741,94 miliar atau turun dibanding beban usaha pada kuartal I 2023 yang tercatat sebesar Rp 938,48 miliar. Bersamaan dengan itu, penghasilan lain-lain naik menjadi Rp 576,98 milia pada kuartal I 2024 dibanding Rp 208,2 miliar pada kuartal I 2023.

Setelah memperhitungkan manfaat pajak penghasilan, perseroan membukukan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 294,6 miliar. Laba ini turun 81,82 persen dibandingkan laba kuartal I 2023 yang tercatat sebesar Rp 1,62 triliun. Sehingga laba per saham turun menjadi Rp 9,92 dari sebelumnya Rp 69,21.

Aset perseroan sampai dengan 31 Maret 2024 turun menjadi Rp 41,21 triliun dibanding Rp 42,85 triliun pada akhir tahun lalu. Liabilitas pada kuartal I 2024 turun menjadi Rp 9,78 triliun dari Rp 11,69 triliun pada Desember 2023. Sementara ekuitas pada akhir Maret 2024 naik menjadi Rp 31,43 triliun dari Rp 31,17 triliun pada Desember 2023.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejagung Kembali Periksa Pihak Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari PT Antam Tbk terkait kasus impor emas, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 17 April 2024. Mereka adalah YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk, SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk, dan MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Menurut Ketut, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap seluruh kasus korupsi yang kini tengah ditangani.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata dia.

 

3 dari 3 halaman

2 Kasus

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).

“Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.

“Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," ujar Kuntadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini