Sukses

Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, KemenkopUKM Bilang Ini

Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Mundur jadi kapan?

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) buka suara terkait ditundanya kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koperasi dan UKM, Riza Damanik, menjelaskan, sejak awal KemenkopUKM sudah sangat jelas menyadari bahwa inisiatif kebijakan dari sertifikasi halal tersebut merupakan cara atau bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM sekaligus kepada konsumen.

Diketahui Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Semula UMKM wajib memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024 dan saat ini pemerintah telah menundanya setahun kemudian atau pada Oktober 2026.

 

“Tapi secara faktual dalam perkembangannya ada tantangan-tantangan yang juga perlu mendapatkan respon, yang salah satunya adalah dengan soal waktu yang 17 Oktober 2024 ini sesuai dengan peraturan,” kata Riza Damanik saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/5/2024).

 

Oleh karena itu, menurut Riza, dengan ditundanya kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM, maka ada waktu bagi Pemerintah termasuk KemenkopUKM untuk meningkatkan jumlah sertifikasi halal UMKM.

“Jadi posisi kita itulah, itu mungkin. Ya kita berharap berurusan dengan sertifikasi halal ini sudah tidak perlu lagi polemiknya diperpanjang terus. Sekarang kita fokus sama-sama mengawal bagaimana PR-nya adalah bagaimana produktivitas daripada pendamping perlu ditingkatkan sehingga nanti jumlah sertifikat yang keluar per harinya itu bisa nambah lebih banyak lagi,” ujarnya.

Sosialisasi dan Literasi

Selain itu, KemenkopUKM juga memastikan agar proses sosialisasi dan literasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM lebih baik, sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif supaya bisa terlibat dan berinisiatif sendiri untuk mendaftarkan.

Adapun sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta KemenkopUKM untuk segera melakukan koordinasi termasuk dengan Pemerintah Daerah agar segara lakukan validasi perkuat data dari pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal dan perkuat proses sosialisasi dan literasi.

“Ini yang kita ingin lakukan, pak Menteri kemarin setelah ratas dengan pak presiden di antaranya meminta kepada kami, sehingga nanti kita harapkan pada 2026 nanti tidak ada lagi isu-isu terkait sertifikasi halal,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terkuak Alasan Kewajiban Sertifikat Halal Produk UMKM Ditunda

Ada berita gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Berita tersebut adalah pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Semula UMKM wajib memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024 dan saat ini pemerintah telah menundanya setahun kemudian atau pada Oktober 2026.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pemberlakukan wajin sertifikasi halal buat UMKM dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.

Adapun bagi selain produk UMKM yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

3 dari 4 halaman

Dibahas di Tingkat Teknis

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” sebut Aqil Irham.

“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” sambungnya.

Ditambahkan Aqil, pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Aqil.

4 dari 4 halaman

Sertifikasi Halal Gratis

BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Pemerintah juga telah membangun ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta terbentuknya 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, saat ini sudah ada 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal yang berada pada 72 LPH, 7.878 Penyelia Halal.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini