Sukses

OJK Layangkan Denda Treasure Fund Investama Senilai Rp 1,48 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap PT Treasure Fund Investama (PT TFI). Hal ini seiring PT Treasure Fund Investama terbukti melakukan pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan sanksi terhadap PT Treasure Fund Investama (PT TFI). Sebab, perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan pengelolaan investasi. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menuturkan, pihaknya menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap PT Treasure Fund Investama (PT TFI). Alhasil, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,48 miliar.  

"OJK menetapkan perintah tertulis untuk melakukan pembubaran atau likuidasi atas Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Reksa Dana TF Super Maxxi, dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap dalam jangka waktu paling lambat enam bulan,” kata Yunita dalam pengumuman tertulis, Senin (18/12/2023). 

PT Treasure Fund Investama terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama, PT TFI dalam melakukan kegiatan sebagai manajer investasi tidak memenuhi fungsi perdagangan, fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal, dan fungsi pengembangan sumber daya manusia sejak April 2020 sampai dengan Juli 2022.

Kedua, PT TFI melakukan eksekusi transaksi efek melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Binaartha Sekuritas masing-masing melebihi 30%  dari total nilai transaksi selama satu tahun. 

Ketiga, PT TFI selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban manajer investasi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, di mana PT TFI melakukan transaksi Reksa Dana Treasure Saham Mantap dan Reksa Dana TF Super Maxxi dengan tidak berdasarkan alasan yang rasional dan kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi sehingga menyebabkan Reksa Dana Treasure Saham Mantap dan Reksa Dana TF Super Maxxi mengalami kerugian.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sebabkan Kerugian

Keempat, PT TFI tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah yaitu dengan tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah adanya benturan kepentingan sebelum melakukan transaksi saham BJBR dan PPRO pada 31 Mei 2018, di mana transaksi tersebut dilakukan tidak pada kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi (di luar rentang harga pasar) yang menyebabkan kerugian Reksa Dana TF Super Maxxi senilai total Rp 435.745.906. 

Kelima, PT TFI menyebabkan Reksa Dana TF Super Maxxi dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang tidak disebabkan karena tindakan transaksi.

Keenam, PT TFI menyebabkan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang tidak disebabkan karena tindakan transaksi.

Ketujuh, PT TFI selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban manajer investasi dengan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dimana PT TFI sebagai manajer investasi dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap.

 

 

3 dari 4 halaman

Komisaris Kena Sanksi

Selain itu, reksa dana TF Super Maxxi, dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah bukan dilakukan oleh PT TFI selaku Manajer Investasi, melainkan berdasarkan instruksi Joko Hartono Tirto terhadap Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT TFI dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp355.000.000 karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT TFI melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud.

Kemudian, Budi Purwanto selaku Komisaris PT TFI dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 335.000.000 karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT TFI melakukan pelanggaran.

Selain itu, Maudy Mangkey juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 335.000.000 karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT TFI melakukan pelanggaran. 

 

4 dari 4 halaman

OJK Layangkan Sanksi kepada 110 Pelaku Pasar Modal, Denda Sentuh Rp 65,70 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 65.708.000.000 atau Rp 65,70 miliar. Hal ini sebagai penegakan hukum di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya melakukan sanksi berupa 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.746.880.000 atau Rp 15,74 miliar  kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak,” kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK November 2023, Senin (4/12/2023). 

Sementara itu, selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank kustodian dan 5 pihak serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada 1 perusahaan efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia. 

Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan. Pertama, dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G-20 pada 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan IFRS, dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018.

Selain itu, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di pasar modal.  

Kedua, OJK sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.