Sukses

OJK Tetapkan Saham Mitratel Masuk Efek Syariah

Saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) ditetapkan masuk efek syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel sebagai efek syariah.

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan efek syariah dalam Keputusan Nomor:KEP-59/D.04/2021. Dengan dikeluarkannya keputusan dewan komisioner OJK itu, efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah seperti keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:KEP-33/D.4/2021 pada 23 Juli 2021 tentang daftar efek syariah.

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk,” demikian mengutip dari laman OJK, Selasa (16/11/2021).

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mitratel Berpotensi Raup Dana Rp 18,3 Triliun dari IPO

Sebelumnya, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau disebut Mitratel menetapkan harga saham perdana Rp 800 per saham dalam rangka penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Sebelumnya perseroan menawarkan harga perdana Rp 775-Rp 975 per saham.

Mengutip prospektus Mitratel yang diterbitkan di salah satu harian ekonomi, Senin, 15 November 2021, jumlah saham perdana yang ditawarkan 22.920.512.000 dengan nilai nominal Rp 228 per saham. Harga penawaran yang dipatok Rp 800 per saham. Dengan demikian, perseroan mengincar dana Rp 18,33 triliun dari IPO.

Apabila terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat, perseroan akan mengeluarkan 2.619.487.000 dengan nilai nominal Rp 228. Jumlah saham itu mewakili sebanyak-banyaknya 3,06 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.

Dengan demikian, jumlah saham yang ditawarkan menjadi 25,53 miliar saham dari 22,92 miliar saham. Potensi dana yang diraup menajdi Rp 20,43 triliun.

Perseroan juga menggelar program pemberian saham penghargaan dalam program employee stock allocation (ESA) dan hak opsi pembelian saham dalam program management and employee stock option plan (MESOP) Mitratel.

Perseroan mengadakan program ESA sebesar 0,11 persen saham atau sebesar 25.000.000 saham. Perseroan juga telah menyetujui pelaksanaan program MESOP sebesar 0,13 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan IPO dan implementasi program ESA dan program MESOP sebanyak-banyaknya 112 juta saham.

Dalam IPO ini, perseroan telah menunjuk penjamin pelaksana emisi efek antara lain PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan yang bertindak sebagai penjamin emisi efek antara lain PT HSBC Sekuritas Indonesia, PT JP Morgan Sekuritas Indonesia, dan PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia.

 

3 dari 3 halaman

Rencana Jadwal IPO

Rencana jadwal IPO:

-Tanggal efektif pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 November 2021

-Masa penawaran umum pada 16-18 November 2021

-Tanggal penjatahan pada 18 November 2021

-Tanggal distribusi saham secara elektronik pada 19 November 2021

-Tanggal pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia pada 22 November 2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.