Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) atau disebut Prodia menyatakan menyesuaikan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR COVID-19 mulai 29 Oktober 2021.
Hal ini seiring Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK 02.02/I/3843/2021 mengenai Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR COVID-19.
“Prodia telah melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR COVID-19) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut di seluruh cabang Prodia di Indonesia mulai berlaku sejak 29 Oktober 2021,” ujar Legal Head & Corporate Secretary PT Prodia Widyahusada Tbk, Marina Eka lewat keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/10/2021).
Advertisement
Dengan demikian batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR COVID-19 menjadi sebagai berikut:
-Pemeriksaan PCR COVID-19 Wilayah Jawa-Bali Rp 275.000,-;
-Pemeriksaan PCR COVID-19 Luar Wilayah Jawa-Bali: Rp 300.000,-
"Kami juga tetap berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan di Prodia melalui penyediaan teknologi laboratorium yang andal dan penggunaan reagen yang bermutu tinggi,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi PCR, Cek Harga Terbarunya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616236/original/049810800_1635426684-mufid-majnun-oI20ehIGNd4-unsplash__2_.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai tarif batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021.
Sebagaimana salinan surat edaran yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (28/10/2021) bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR temasuk pengambilan swab:
Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000,(Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat sendiri/mandiri yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan
3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19
Advertisement
Pengawasan Pemberlakuan Harga PCR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3612534/original/006349800_1635164131-20211025--tarif-batas-untuk-tes-PCR--Herman-4.jpg)
Di dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir tertanggal 27 Oktober 2021, pengawasan dan pembinaan juga dilakukan kepada dinas kesehatan masing-masing.
Evaluasi juga dilakukan secara berkala.
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing pembinaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini
Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, Surat daran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3144379/original/097873200_1591292199-Prodia2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2935917/original/056992200_1570705752-20191010-IHSG-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318732/original/011345800_1786151611-Ilustrasi_wall_street_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4220931/original/010439400_1668038510-Laba_Rugi_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3068178/original/077295500_1583319244-20200304-Dilanda-Corona_-IHSG-Ditutup-Melesat-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2408411/original/021376800_1542192171-Pasar-saham-Indonesia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3893147/original/054077900_1641196874-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2408415/original/054935400_1542192174-Pasar-saham-Indonesia5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4585820/original/007305100_1695442703-Akhir_pekan_IHSG_ditutup_menguat-ANGGA_3.jpg)