Sukses

Rektor UI Ari Kuncoro Mengundurkan Diri dari Dewan Komisaris BRI

Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan.

Ari Kuncoro mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan Keterbukaan informasi pada 22 Juli 2021, bertepatan dengan jadwal gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan.

Manajemen BRI mengungkapkan, Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021.

"Yang jelas surat pengunduran dirinya dari BUMN kami terima hari ini (22/7). Jadi surat pengunduran diri ditujukan kepada BUMN dan kemudian dari Kementerian BUMN menyurati kepada BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai ketentuan,” ujar Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Sunarso usai RUPSLB, dikutip Jumat (23/7/2021).

Oleh sebab itu, pada mata acara RUPS BRI kali ini tidak dibahas mengenai pengunduran diri Ari Kuncoro. Lantaran mata acara RUPS tidak bisa diubah secara mendadak. Dengan demikian agenda RUPSLB BRI hanya satu, yaitu menyetujui rencana rights issue.

"Sesuai ketentuan, tidak memungkinkan untuk ubah agenda RUPS dalam hitungan hari. Paling tidak dibutuhkan 45 hari. Maka dalam agenda rapat ini hanya tinggal, menyetujui rencana penerbitan penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu. Itu saja," kata Sunarso.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditindaklanjuti Sesuai Ketentuan

Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini dewan komisaris dan direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

"Pengunduran diri Wakomut akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan itu memang butuh waktu,” ia menambahkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.