Sukses

Kronologi Sengketa Hukum Pemegang Saham Lama Zebra Nusantara

ronologi kasus hukum yang terjadi saat ini antara PT Infiniti Wahana (IW) dengan PT Borneo Nusantara Capital (BNC), selaku pemilik saham sebelumnya dari PT Zebra Nusantara Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) beri penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus hukum yang melibatkan pemilik saham sebelumnya.

Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (8/6/2021), Corporate Secretary Zebra Nusantara, David Widiantoro membeberkan  kronologi kasus hukum yang terjadi saat ini antara PT Infiniti Wahana (IW) dengan PT Borneo Nusantara Capital (BNC), selaku pemilik saham sebelumnya dari ZBRA.

Kasus tersebut bermula saat Infiniti Wahana sebagai pengendali ZBRA membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) dengan PT Borneo Nusantara Capital (BNC) atas 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar. 

Transaksi tersebut dilakukan dua kali pada November dan Desember 2018. BNC menyetor uang muka sebesar Rp 3,5 miliar dan IW menyerahkan 141.261.946 saham kepada BNC.

Pada akhir 2020, perjanjian tersebut dibatalkan dan IW mengembalikan uang sebanyak Rp 2 miliar. Sementara BNC mengembalikan sebanyak 110.000.000 saham. Sehingga terdapat sisa saham 31.265.046 yang belum dikembalikan.

Namun, pada saat IW akan mengembalikan sisa pembayaran kepada BNC, ternyata sisa saham yang belum dikembalikan tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh BNC.

"IW telah mengajukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian pada 25 Maret 2021 dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar David seperti dikutip, Selasa (8/6/2021).

Adapun sampai saat ini, pihak IW masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian.

Sementara itu, pada Februari 2021 lalu IW telah membuat PJBB dengan perusahaan milik Rudy Tanoesoedibjo, Triniti Healthcare (THC). Saham yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut ialah sebanyak 665.186.134 saham yang terdiri dari 3.400 saham Seri A dan 665.182.734 saham Seri B atau sebesar 77,4 persen dari seluruh saham ZBRA. 

Namun, David menuturkan, saham dalam transaksi IW-THC ini tidak termasuk sisa saham 31.265.046 yang belum dikembalikan oleh BHC.

Baik manajemen IW maupun Zebra Nusantara memastikan kejadian ini tidak akan mempengaruhi transaksi PJBB antara IW dan THC.

"IW bukan lagi merupakan pengendali perseroan dan kasus hukum tersebut adalah antar pemegang saham yang tidak memiliki hubungan dengan perseroan," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transaksi di Pasar Negosiasi

Sementara Direktur Utama Infiniti Wahana, Agus Wijaya menjelaskan transaksi sebelumnya antara IW dan BNC dilakukan di pasar negosiasi dengan metode pembayaran free of payment. Sehingga transaksi tersebut bisa dilakukan tanpa ada pembayaran dan akan terjadi perubahan nama atas kepemilikan saham yang tercatat di daftar pemegang saham Zebra Nusantara.

"Perseroan menyatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab Perseroan sepenuhnya dan permasalahan ini tidak akan mempengaruhi jual beli saham antara Perseroan dan THC sebagaimana terdapat dalam PJBB IW-THC,” kata Agus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.