Sukses

Suspensi Saham Jababeka Dicabut, Ini Penjelasan BEI

BEI mencabut penghentian sementara saham KIJA di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada Jumat, 19 Juli 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait pencabutan pembekuan saham (suspensi) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mulai sesi pertama perdagangan Jumat.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (19/7/2019), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan mengatakan, pembukaan gembok saham KIJA merujuk pada 4 surat yakni, pertama pengumuman bursa tertanggal 8 Juli 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek KIJA. Kedua, surat yang berisi tanggapan permintaan penjelasan bursa yang tertanggal pada 11 Juli.

Kemudian ketiga, surat yang berisi tanggapan permintaan penjelasan bursa yang tertanggal pada 15 Juli 2019. Terakhir, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan KIJA tertanggal 17 Juli 2019.

"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek KIJA di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada Jumat, 19 Juli 2019,” terangnya di Jakarta dalam keterbukaan hari ini.

Pihaknya pun menjelaskan, dari Bursa mengimbau agar para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Sebagai informasi saja, sejak Senin 8 Juli 2019 pada perdagangan sesi I saham KIJA disuspensi karena terancam gagal bayar utang atau default. Pada saat disuspensi saham KIJA anjlok 4,40 persen atau turun 18 poin ke level Rp 304 per saham dari sebelumnya dibuka di posisi Rp 318.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jababeka Bantah Isu Gagal Bayar Utang

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Soegiharto menegaskan, isu yang beredar atas potensi gagal bayar (default) atas notes atau surat utang senilai USD 300 juta tidak benar.

Dia menyatakan keputusan pengangkatannya sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris adalah keinginan mayoritas pemegang saham publik yang hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berjumlah 52,12% dari keseluruhan pemegang saham yang menggunakan hak suaranya.

“Kepemilikan saham tersebut terpisah-pisah, independent dan bukan dalam satu grup atau afiliasi,” katanya di Jakarta, Senin (15/7/2019). 

Adapun persetujuan mayoritas pemegang saham publik tercermin melalui harga saham KIJA yang naik hingga Rp 316 per saham setelah RUPST setelah ditunjuknya sebagai Direktur Utama.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara periode 2004-2007 itu menampik kabar ada perubahan pemegang saham pengendali setelah RUPST yang disahkan. Sebab kepemilikan saham yang dimiliki Mu’min Ali Gunawan masih 21,09 persen sejak Juni 2018 hingga Juli 2019. Begitu juga dengan kepemilikan saham KIJA di Islamic Development Bank (IDB) yang jumlah sahamnya masih sama 9,32 persen dan Imakotama Investindo tetap memiliki 6,16 persen sejak 31 Desember 2018 sampai sekarang.

Soegiharto menegaskan, tidak benar bahwa terjadi Change of Control setelah RUPST pada tanggal 26 Juni 2019 lalu. Yang terjadi hanyalah penambahan anggota Board of Directors. Tidak benar pula ada perjanjian yang mewajibkan KIJA menawarkan pembelian kembali Notes karena pergantian Direktur Utama.

“Oleh karena itu, isu yang beredar bahwa KIJA wajib melakukan penawaran pembelian Notes karena pergantian Change of Control ataupun Direktur Utama kami konfirmasi tidak valid,” tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Jababeka