Sukses

Awal Juli 2019, BEI Suspensi 10 Saham Emiten Ini

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI)mencatat ada 10 perusahaan tercatat yang belum sampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 10 perusahaan tercatat yang belum sampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 hingga 29 Juni 2019.

Selain itu, juga belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu. Melihat hal tersebut, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) sebanyak empat emiten.

Emiten tersebut antara lain PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Suspensi tersebut dilakukan di pasar regular dan tunai sejak sesi pertama perdagangan efek 1 Juli 2019.

Selain itu, memperpanjang suspensi efek enam emiten. BEI memperpanjang suspensi perdagangan efek antara lain PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Untuk suspensi efek di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dilakukan sejak 5 Juli 2018, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk dilakukan di seluruh pasar sejak 9 Mei 2019, kemudian suspensi PT Golden Plantation Tbk (GOLL) di pasar regular dan tunai sejak 30 Januari 2019.

Lalu suspensi efek PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk di pasar regular dan tunai sejak 3 Juli 2017, PT Cakra Mineral Tbk di seluruh pasar sejak 5 Juni 2018, dan PT Evergreen Invesco Tbk di pasar regular dan tunai sejak 19 Juni 2017.

Suspensi dilakukan dengan mempertimbangkan kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Selain itu juga mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda yang dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Bakrie Telecom

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sejak sesi kedua perdagangan saham Senin, 27 Mei 2019.

Suspensi tersebut dilakukan dengan merujuk pada Surat PT Bakrie Telecom Tbk Nomor 067/EST-07/CorpSec/I/2018 pada 11 Juni 2018 perihal penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2017.

Selain itu, Surat Perseroan Nomor 0594/EST-06/CorpSec/V/2019 pada 22 Mei 2019 perihal penyampaian laporan keuangan kuartal IV Tahun 2018 yang diterima bursa pada 27 Mei 2019.

Perseroan memperoleh opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) selama dua tahun berturut-turut periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017.

"Mengacu pada surat edaran Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 pada 27 Agustus 2004 perihal penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) perusahaan tercatat, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat apabila laporan keuangan auditan perseroan memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi Pratomo Aryanto, seperti dikutip dari laman BEI.

Sehubungan hal itu, BEI suspensi efek PT Bakrie Telecom Tbk di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan Senin 27 Mei 2019 hingga pengumuman lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tulis Adi.

3 dari 3 halaman

Belum Bayar Denda dan Biaya Pencatatan, Emiten Ini Kena Suspensi

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) sebanyak 12 perusahaan pada sesi pertama perdagangan efek 18 Januari 2019.

Suspensi itu dilakukan mengingat berdasarkan catatan bursa, hingga 15 Februari 2019 merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF) 2019 terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum membayar secara penuh.

BEI pun menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) di pasar regular dan tunai untuk lima perusahaan tercatat atau emiten.

Perusahaan itu antara lain pada sesi pertama yaitu PT Indonesia Transport and Infrastruktur Tbk (IATA), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA). Akan tetapi, BEI mencabut suspensi saham MIRA di pasar regular dan tunai terhitung sejak sesi II perdagangan efek pada Senin 18 Februari 2019 lantaran dipenuhinya kewajiban pembayaran annual listing fee (ALF) pada 2019.

BEI masih memberlakukan suspensi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Atlas Resources Tbk (ARII), dan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).

BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk tujuh perusahaan tercatat yaitu PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL).

Selanjutnya PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

BEI menyatakan, berkenaan dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk membayar biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2019 antara lain:

1.Merujuk pada ketentuan VII.4.2, peraturan bursa nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, diatur biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari-Desember dan diterima oleh bursa di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari.

2.Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar regular hingga dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.