Sidang Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Soroti 22 Masalah di Dakwaan

Kubu Febrie masih menilai peran kliennya tak konkret dalam perkara dituduhkan.

Jadi intinya...
  • Dakwaan tidak jelas peran Febrie, hanya menguraikan perbuatan pihak lain.
  • Ada perbedaan nominal uang Tan Kian dalam dakwaan: Rp 50 miliar vs Rp 55 miliar.
  • Nilai aset TPPU (Rp 346 M) sangat berbeda dengan tindak pidana asal (Rp 55 M).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (13/10/2026). Agenda sidang hari ini yaitu nota perlawanan atas dakwaan jaksa atau eksepsi.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mempersoalkan 22 masalah di dakwaan, mulai dari ketidakjelasan uraian peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana hingga tidak terperincinya hubungan antara aset yang didakwakan dan tindak pidana asal.

“Dalam nota perlawanan ini, kami menguraikan Dakwaan justru menjelaskan peran pihak lain tanpa secara jelas mengurai peran aktif Terdakwa yang dituduhkan. Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dituntut tanggungjawab untuk perbuatan pihak lain? Menurut kami, ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Salah satu persoalan yang akan disoroti adalah perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan terkait Tan Kian. Febri mengatakan, dalam satu bagian, jaksa menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian Rp 50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut diterima Ferry Yanto Hongkiriwang berjumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar.

Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, menilai perbedaan tersebut membuat nominal uang dalam konstruksi perkara menjadi tidak jelas.

“Selisih Rp5 miliar ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan uraian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut kami, dakwaan harus menguraikan rangkaian peristiwa dan nominal uang secara cermat, bukan menyisakan ketidakjelasan,” ujar Farizi.

Farizi juga menyoroti uraian dakwaan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menyebut Ferry berperan aktif menemui Tan Kian dan meminta uang.

Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut belum menjelaskan secara terperinci peran konkret Febrie maupun bentuk kerja sama yang menjadi dasar tuduhan turut serta melakukan tindak pidana.

 

Perbedaan Nilai Aset

Selain itu, tim advokat menyoroti perbedaan nilai aset yang dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan, total aset yang disebut mencapai Rp 346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Sementara itu, nominal dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal dalam dakwaan tercatat sebesar Rp 55 miliar.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Patra Zen, menilai dakwaan perlu menguraikan keterkaitan aset yang dituduhkan dengan tindak pidana asal, termasuk asal-usul aset dan aliran transaksi yang menghubungkan keduanya.

Tim kuasa hukum kemudian juga menyoroti asal-usul emas dan valuta asing yang disebut dalam perkara. Menurutnya, dakwaan belum menguraikan secara terperinci keterkaitan aset tersebut dengan hasil tindak pidana asal.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar pengaitan aset dengan Febrie, termasuk kejelasan kepemilikan atau status pemilik manfaat (beneficial owner) pada perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dakwaan.

“Intinya yang Kami temukan, Pak Febrie dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang berdasarkan uraian perbuatan pihak lain tanpa kejelasan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak & kerjasama antara sejumlah pihak tersebut”, tutur Febri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6