Percaya Omongan Dukun, Wanita Ini Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pria mengaku dukun melakukan kekerasan seksual dengan modus mengobati penyakit gaib.

Diterbitkan 29 September 2026, 12:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dukun bernama Mujiono (50) ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, setelah dilaporkan melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial DS (25). Tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan pasangan suami istri K (30) dan DS dengan mengaku bisa mengobati penyakit gaib. Bahkan, aksi dugaan persetubuhan disebut terjadi ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket.

"Tim URC Satreskrim Pesisir Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus dukun," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, Selasa (29/9/2026).

Meidy menuturkan, peristiwa bermula pada 16 September 2026. Saat itu, suami korban meminta tersangka datang ke rumah untuk membahas doa bersama terkait tanah kosong yang hendak dibangun rumah.

Setelah melihat lokasi, tersangka diduga mengatakan bahwa istri pelapor terkena guna-guna dan harus menjalani pengobatan. Suami korban kemudian menyetujui pengobatan tersebut.

"Tersangka selanjutnya melakukan sejumlah ritual terhadap korban. Dengan dalih menghilangkan penyakit gaib, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban," ungkapnya.

Sebagian ritual disebut berlangsung di hadapan suami korban, sedangkan sebagian lainnya dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Peristiwa berlanjut pada Selasa (22/9/2026) malam. Tersangka kembali mendatangi rumah korban dan meminta izin untuk melakukan pemijatan terhadap istri pelapor.

Permintaan tersebut disetujui oleh suami korban karena mengira tersangka akan melanjutkan pengobatan.

"Tersangka kemudian diduga meminta korban mandi dan berdalih hendak mendoakan air yang akan digunakan. Namun, tersangka justru melakukan tindakan seksual terhadap korban tanpa sepengetahuan suaminya," bebernya.

Situasi semakin dimanfaatkan ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket.

Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga menyetubuhi korban dengan dalih hendak membersihkan penyakit gaib yang diklaim berada di bagian intim korban.

Setelah selesai mengambil paket, suami korban kembali masuk ke rumah dan mendapati tersangka serta istrinya telah selesai melakukan aktivitas tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Pesisir Barat pada 25 September 2026.

Polisi menerima informasi mengenai keberadaan tersangka pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Tim Unit PPA yang dibantu Tekab 308 selanjutnya bergerak menuju lokasi dan menangkap Mujiono.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan yang dilaporkan korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, tikar, bantal, selimut, dan sebuah keris berwarna emas.

Tersangka kini diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, Mujiono dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.