Kepala SPPG di Lampung Digerebek Istri, Diduga Bersama Selingkuhan

Narasi yang beredar menyebut istri DD mulai mencurigai dugaan perselingkuhan sejak hamil empat bulan.

Diterbitkan 03 Agustus 2026, 16:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menyebut seorang pria berinisial DD, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diduga berselingkuh hingga digerebek oleh istri sahnya di sebuah rumah kontrakan.

Dalam unggahan yang viral, DD disebut digerebek saat bersama seorang perempuan yang dikabarkan berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) sekaligus biduan lokal.

Unggahan itu juga menampilkan foto seorang pria berseragam putih dengan pin Badan Gizi Nasional (BGN) dan papan nama berinisial DD, serta foto seorang perempuan yang sedang tampil di atas panggung.

Narasi yang beredar menyebut istri DD mulai mencurigai dugaan perselingkuhan sejak hamil empat bulan. Dugaan tersebut disebut baru dipastikan saat usia kandungannya memasuki delapan bulan.

Unggahan itu juga menyebut istri DD yang baru dua bulan melahirkan berencana mengakhiri rumah tangga dan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai istri sah. Selain itu, beredar pula klaim bahwa DD menerima penghasilan sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan sebagai Kepala SPPG.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Fitra Alfarisi, membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap DD.

"Sudah kita panggil yang bersangkutan. Dari istri sahnya juga sudah kita minta keterangan. Sudah kita buat berita acara, ini tinggal menunggu keputusannya saja," kata Fitra saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Menurut Fitra, DD telah memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang menjadi dasar pemeriksaan. Namun, pihaknya tidak mendalami isu lain yang beredar di media sosial, termasuk identitas perempuan yang disebut dalam unggahan viral.

"Saya tidak menanyakan sampai ke situ karena bukan kewenangan saya. Yang kami lakukan hanya pemeriksaan internal," ujarnya.

Fitra mengatakan, hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada SDM Badan Gizi Nasional (BGN) untuk diproses lebih lanjut.

 

Kepala SPPG Terancam Dipecat

Ia menegaskan, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin sepenuhnya menjadi kewenangan BGN pusat. Jika terbukti melanggar ketentuan, DD berpotensi dijatuhi sanksi administratif, mulai dari sanksi sedang hingga sanksi berat berupa pemberhentian.

"Kalau sanksi berat itu pemecatan. Kalau sanksi sedang bisa berupa pemotongan tukin selama enam bulan atau satu tahun. Nanti pusat yang menentukan," kata Fitra.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. BGN belum menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran maupun sanksi terhadap DD.

Â