Modus Kejam Travel Umrah Bodong di Banyuwangi: Diberangkatkan Kemudian Ditelantarkan

Niat hati ingin beribadah di Tanah Suci, sejumlah jemaah asal Banyuwangi malah terlunta-lunta di Arab Saudi tanpa kejelasan yang pasti.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 21:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah ilegal. Bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Pemkab Banyuwangi, polisi berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan umroh tanpa izin resmi yang telah memakan banyak korban.

​Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi masyarakat pada 30 Desember 2025. Laporan tersebut mengungkap nasib pilu para jemaah: sebagian gagal total untuk berangkat, sementara sebagian lainnya justru telantar di Tanah Suci tanpa kejelasan.

​Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa penyidik Satreskrim telah menetapkan dua orang wanita berinisial KIC dan ARM, sebagai tersangka. Keduanya kini telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyuwangi.

​"Hingga saat ini, hasil penyelidikan sementara mencatat sedikitnya ada 11 korban yang terdata. Modusnya kejam, ada korban yang batal berangkat, dan ada pula yang sudah diterbangkan namun kemudian ditelantarkan begitu saja di Tanah Suci," ungkap Kombes Pol Rofiq dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

​Penyidikan awal mengungkap bahwa perusahaan milik tersangka berbasis di wilayah Muncar, Banyuwangi, dan berjejaring dengan kaki tangannya berinisial R di wilayah Gambiran. Mirisnya, gurita penipuan ini tidak hanya menyasar warga lokal Banyuwangi, namun sudah meluas hingga ke luar daerah, termasuk Surabaya.

​Berdasarkan hasil interogasi, polisi memetakan taktik licik yang digunakan oleh kedua tersangka untuk menjaring korban. Di antaranya menawarkan paket umrah super murah dengan iming-iming harga berkisar antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per jemaah. 

"Penyidik mendalami adanya skema penawaran investasi bodong yang sengaja dikaitkan dengan kegiatan perjalanan ibadah tersebut untuk mengeruk keuntungan ganda," tambah Kapolresta Banyuwangi.

​Secara legalitas, kedua tersangka dipastikan tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari kementerian terkait, namun nekat melakukan mobilisasi massa dan pemberangkatan jemaah secara ilegal.

​Polisi memperkirakan total kerugian materiil sementara berada di angka Rp400 juta hingga Rp500 juta, dan angka ini diprediksi kuat akan terus bertambah seiring berjalannya penyidikan. 

"Saat ini, fokus penyidik adalah melacak aliran transaksi keuangan pada sejumlah rekening yang terafiliasi dengan kedua tersangka," papar Kombes Pol. Rofiq

​

Ancaman Hukuman

Atas tindakan nekatnya, KIC dan ARM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

"Untuk ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 8 tahun," tegas Rofiq

​Mengantisipasi jatuhnya korban baru, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dan selektif sebelum menyetorkan uang ke agensi travel.

​"Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya. Pastikan izin resmi PPIU-nya, cek kesesuaian identitas perusahaan di media promosi, hingga kejelasan rekening pembayaran yang digunakan. Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama memberikan edukasi agar tragedi serupa tidak terulang," tegas Kapolresta.

​Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan dan membuka posko pengaduan. "Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari sindikat KIC dan ARM, diimbau untuk segera melapor ke Polresta Banyuwangi dengan membawa bukti-bukti pendukung guna memperkuat proses hukum," pungkasnya.

Â