Keluarga Dokter Icha Laporkan Dugaan Intimidasi Anggota DPRD ke Polda NTT

Keluarga dokter Icha resmi melapor ke Polda NTT terkait dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU.

Diterbitkan 03 Juli 2026, 23:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga mendiang dokter Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dokter Icha resmi melaporkan dugaan intimidasi yang diduga dilakukan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan tersebut disampaikan keluarga saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Jumat. Setibanya di Mapolda NTT, mereka langsung menuju ruang SPKT untuk membuat laporan.

Keluarga yang hadir antara lain kedua orang tua dokter Icha, Gabriel Pakaenoni dan Nur Azizah, serta dua adiknya, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eflin Pakaenoni.

Dalam proses pelaporan, Eflin tampak membawa bingkai foto mendiang kakaknya saat berjalan menuju ruang SPKT.

Turut hadir mendampingi proses tersebut Wakil Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Samuel Sambolon.

Sebelumnya, dokter Icha ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri pada 26 Juni 2026. Meninggalnya dokter Icha diduga karena intimidasi dari tiga orang anggota DPRD Timor Tengah Utara pada tanggal 13 Juni 2026 saat mendiang sedang menjadi dokter jaga di IGD RS Leona di Kota Kefamenanu.

 

Kasus Diambil Alih

Pada kesempatan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra mengatakan Polda Nusa Tenggara Timur mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter Icha dengan membentuk tim joint investigation untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.

Henry mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran," katanya.

Dia menegaskan bahwa Kapolda NTT juga telah menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme joint investigation.

Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.