Ketua LSM Ditangkap Saat Asyik Hitung Uang Hasil Peras Emak-emak, Modusnya Menjelekkan Jualan Korban

Polisi OTT Oknum Ketua LSM di Lampung, Diringkus saat Peras Rp30 Juta dari IRT

Diterbitkan 19 April 2026, 08:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau berinisial AE di Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku diringkus saat melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan nilai mencapai Rp30 juta.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Jumat (17/4/2026) petang di rumah korban di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pelaku merupakan ketua salah satu LSM di wilayah setempat.

“Pelaku kami amankan saat sedang menerima dan menghitung uang dari korban di lokasi kejadian,” kata Stefanus, Sabtu (18/4).

 

Tuding Buruknya Kualitas Kosmetik yang Dijual Korban

Korban berinisial HR (27) mengaku diperas dengan dalih kasus produk kosmetik yang dijualnya diduga menyebabkan kerusakan kulit pada konsumen.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 30 juta agar persoalan tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil OTT, polisi mengamankan uang tunai Rp 15 juta yang baru saja diserahkan korban.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP. Ancaman pidananya selama 9 tahun kurungan," tandasnya.