Dua Pria Ditangkap Usai Curi 46 Batang Rel Kereta, PT KAI Rugi Rp 670 Juta

Dua orang warga Lampung ditangkap usai melakukan pencurian batang rel kereta api. Mereka mengangkut hasil curian dengan colt diesel. Akibat pencurian ini, PT KAI mengalami kerugian hingga Rp 670 juta.

Diterbitkan 13 April 2026, 15:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dua pria nekat mencuri puluhan batang besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dua pelaku berinisial A (30) dan P (55) ditangkap polisi.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Blambangan Umpu dan Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Mereka diringkus tim Reserse Kriminal Polres Way Kanan pada Minggu, 12 April 2026.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan laporan terkait hilangnya material rel kereta milik PT KAI.

“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian besi rel. Keduanya berinisial A dan P,” ujar Yuni, Senin (13/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 46 batang besi rel dengan panjang masing-masing sekitar dua meter. Selain itu, satu unit truk colt diesel yang digunakan untuk mengangkut hasil curian juga turut disita.

“Para pelaku menggunakan kendaraan truk untuk membawa besi rel yang dicuri,” jelasnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 670,7 juta. Polisi kini masih mendalami kasus itu guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Kasus masih dalam pengembangan. Kami terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.