Enam WNI Direkrut Lewat WhatsApp, Dijadikan Admin Penipuan di Laos

Sindikat Perekrutan Scammer ke Laos, 6 CPMI Gagal Diberangkatkan di Bandara Soetta

Diterbitkan 10 April 2026, 17:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang berinisial NS dan Y merekrut dan mengirim enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal untuk diberangkatkan ke Laos, dijadikan admin scam atau penipuan. Upaya pemberangkatan tersebut berhasil digagalkan polisi.

"Tersangka NS sudah berhasil kami tangkap, sementara Y sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono, Jumat (10/4/2026).

Terbongkarnya kasus ini berawal di hari Rabu (1/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB, saat petugas Satuan Reskrim menerima informasi terkait keberangkatan enam CPMI nonprosedural melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan patroli di area terminal. Hasilnya, ditemukan enam CPMI berinisial SAR, RANDM, ASF, TFY, A, dan SY yang hendak berangkat menggunakan pesawat Scoot TR 269 rute Jakarta–Singapura pada 1 Oktober 2025 pukul 12.30 WIB, lalu melanjutkan penerbangan Scoot TR 350 rute Singapura–Vientiane, Laos pada 2 Oktober 2025.

"Dari hasil pemeriksaan, keenam CPMI tersebut diketahui berangkat secara nonprosedural dan dijanjikan bekerja sebagai admin scamming di Laos. Mereka direkrut melalui grup WhatsApp bernama “LAOS LAST” yang dibuat oleh pelaku berinisial Y dan NS,"ungkap Yandri.

Pengembangan kasus dilakukan hingga akhirnya pada 24 Januari 2026, polisi berhasil menangkap tersangka NS di Palembang. Dari hasil pemeriksaan, NS mengaku mengenal pelaku utama Y sejak 2023.

Kepada polisi, NS mengatakan pada September 2025, Ia dihubungi Y untuk mencarikan calon pekerja dengan iming-iming pekerjaan sebagai marketing kripto di Laos.

"NS kemudian bertugas mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah untuk pembuatan paspor,” papar Yandri.

 

Peran Tersangka

Yandri juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini. NS menerima syarat pendaftaran RANDM dan SAR seperti Kartu Keluarga, KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah, mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000 kepada ASF dan TFY sebagai biaya perjalanan dari Palembang ke Jakarta.

Lalu mengenalkan SRANDM dan SAR kepada Y dalam hal mencari pekerjaan di Laos, memandu enam orang CPMI tersebut agar bisa lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta lewat Grup WA LAOS GROUP, hingga menjalankan perintah Y untuk mengurus keberangkatan enam orang CPMI dari mulai dari Palembang ke Jakarta dan sebelum berangkat ke Negara Laos.

"Sementara Y berperan mengatur segala hal tentang keberangkatan 6orang CPMI ke negara Laos, sebagai orang yang membiayai 6 CPMI untuk keberangkatan 1 Oktober 2025, melakukan interview kepada 6 CPMI, menyediakan pekerjaan sebagai marketing Kripto di negara Laos," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam paspor milik CPMI, enam boarding pass penerbangan Scoot rute Jakarta–Singapura dan Singapura–Laos, tangkapan layar percakapan WhatsApp, manifest penerbangan, rekening koran, kartu ATM, serta satu unit handphone.

Pelaku pun dijerat pasal 81 junto 69 atau pasal 83 junto 68 Undang Undang RI nomo 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi, karena berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun kejahatan siber internasional.

"Salah satunya adalah modus operandi sindikat ini adalah merekrut dan memberangkatkan CPMI secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai admin scam di luar negeri, khususnya Laos," terang Wisnu.