Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gowa Husniah Talenrang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, pada Jumat (10/7/2026) malam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut pelapor terjadi dalam rangkaian proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Khaerul Aco tiba sekitar pukul 22.52 Wita menggunakan mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 2030 BP. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan resmi.
Usai melapor, Sangun Ragahdo menjelaskan laporan tersebut ditujukan kepada tiga orang terlapor. Salah satunya adalah Husniah Talenrang, sementara dua lainnya merupakan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang perceraian dengan inisial R dan W.
Advertisement
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya Saudari Husniah Talenrang. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khaerul Aco," kata Sangun kepada wartawan.
Sangun menjelaskan persoalan bermula ketika kliennya menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama Makassar. Menurutnya, putusan tersebut baru diterima Khaerul Aco pada 20 Juni 2026, meski perkara telah diputus beberapa waktu sebelumnya.
Saat mempelajari proses persidangan, kata Sangun, pihaknya menemukan kejanggalan karena Khaerul Aco mengaku tidak pernah menerima satu pun surat panggilan sidang sejak perkara bergulir.
"Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan sidang sekalipun. Namun, tiba-tiba sudah ada putusan perceraian. Hal itu kemudian kami telusuri lebih jauh," ujarnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengaku melakukan penelusuran terhadap dokumen perkara dan mekanisme pemanggilan yang dilakukan Pengadilan Agama Makassar.
Dari hasil penelusuran itu, menurut Sangun, pihaknya menemukan dugaan bahwa surat panggilan sidang yang seharusnya diterima Khaerul Aco tidak pernah sampai kepada yang bersangkutan.
"Kami mendapatkan fakta adanya dugaan surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang seharusnya diterima oleh Bapak Khaerul Aco justru disabotase atau dengan sengaja dihilangkan," ungkapnya.
Â
Soroti Keterangan Saksi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293553/original/065505800_1783734932-854018.jpg)
Selain mempersoalkan mekanisme pemanggilan sidang, kuasa hukum Khaerul Aco juga menyoroti isi putusan Pengadilan Agama Makassar, khususnya terkait keterangan para saksi.
Menurut Sangun, setelah mempelajari salinan putusan, pihaknya menemukan sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, namun disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.
"Dalam salinan putusan itu jelas disebutkan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Setelah kami pelajari, ada sejumlah keterangan yang kami pastikan tidak sesuai fakta. Karena itu, kami menduga telah terjadi pemberian keterangan palsu dalam persidangan," katanya.
Meski demikian, Sangun menegaskan laporan polisi yang dibuat tidak dimaksudkan untuk menggugat ataupun menolak putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum.
Ia mengatakan fokus laporan tersebut adalah dugaan tindak pidana yang terjadi selama proses persidangan.
"Kami ingin menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama Makassar. Kami menghormati putusan pengadilan. Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana yang kami nilai terjadi dalam rangkaian proses persidangan," jelasnya.
Â
Advertisement
Dugaan Manipulasi
Sangun menilai terdapat dugaan manipulasi dalam proses perkara, mulai dari mekanisme pemanggilan hingga keterangan yang disampaikan para saksi.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, hal itu berpotensi mencederai proses penegakan hukum.
"Kami melihat ada dugaan manipulasi. Mulai dari surat panggilan yang diduga sengaja dihilangkan hingga adanya keterangan yang kami nilai tidak sesuai fakta. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara tuntas," ujarnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kalau hal seperti ini dibiarkan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan. Kami percaya penyidik Polda Sulsel akan menangani laporan ini secara objektif dan profesional," katanya.
Sangun mengatakan laporan yang disampaikan masih berada pada tahap awal. Pihaknya baru menyerahkan bukti permulaan, sementara bukti lain akan disampaikan apabila penyidik meminta klarifikasi lebih lanjut.
"Kami baru menyerahkan bukti awal. Selanjutnya kami menunggu proses penyelidikan. Jika dipanggil penyidik, kami siap memberikan seluruh dokumen maupun keterangan tambahan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai adanya novum atau bukti baru, Sangun mengatakan bukti yang dimiliki saat ini berasal dari salinan putusan pengadilan yang telah dipelajari oleh tim kuasa hukum.
"Bukan novum. Bukti yang kami ajukan berasal dari salinan putusan itu sendiri, termasuk keterangan para saksi yang menurut kami tidak sesuai fakta. Seluruh bukti akan kami sampaikan dalam proses penyelidikan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sangun juga mengungkapkan ada tiga orang yang dilaporkan ke Polda Sulsel.
"Salah satunya Saudari Husniah Talenrang, sedangkan dua lainnya merupakan saksi dalam persidangan dengan inisial R dan W," ujarnya.
Ia menyebut kedua saksi tersebut merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan pihak yang berperkara sehingga mengetahui persoalan rumah tangga yang menjadi pokok perkara.
"Karena perkara ini merupakan perkara di Pengadilan Agama, tentu saksi yang dihadirkan adalah orang-orang terdekat yang dianggap mengetahui kehidupan rumah tangga para pihak," katanya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4866719/original/017032400_1718697583-Pajak1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292724/original/032902100_1783654519-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T102917.054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293552/original/090717800_1783734931-854014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293456/original/054507100_1783717417-000_B9W36UY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293465/original/017817900_1783718956-063_2285562554.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293455/original/048931800_1783717383-000_B9W36VN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110960/original/024723100_1783047145-sp7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289078/original/032461700_1783391107-bel11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291435/original/001786200_1783562166-argentina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292618/original/088093700_1783634462-000_B9T74UT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289370/original/055592900_1783402351-belgia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5134162/original/012917000_1739593072-1739590048291_arti-doa-sholat-dhuha.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4458099/original/094928700_1686206241-dinda_kanya3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5066926/original/050970300_1735272788-1735270009668_100-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293481/original/043259500_1783727781-389536.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293346/original/058942900_1783693585-389275.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293354/original/085611900_1783694360-122438.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293335/original/033810200_1783692070-128158.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293333/original/092929700_1783691484-IMG-20260710-WA0037.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293329/original/010833600_1783690949-389044.jpg)