Santri Dianiaya Anak Pimpinan Ponpes, Orangtua Ungkap Kondisi Korban

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada adanya rasa tersinggung dipicu ucapan atau cerita diduga disampaikan korban.

OlehFauzan
Diterbitkan 10 Juli 2026, 19:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang santri berinisial AJ (16) di Pondok Pesantren Ma'had Imam Asy-Syafi'i (Mahis) Cabang Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan dua guru berinisial AD dan R. Ironisnya, kedua guru itu adalah anak dari pimpinan ponpes.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Sidrap, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.30 Wita lalu. Berdasarkan laporan diterima polisi, korban diduga dipanggil keluar dari asrama sebelum mengalami penganiayaan.

Orang tua korban, MA mengatakan, kedua guru tersebut awalnya memanggil anaknya keluar asrama. Tak lama berselang, keduanya melakukan penganiayaan.

"Pelaku panggil anak saya keluar asrama kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul wajah dan kepala anak saya dengan tangan," ujar MA, Kamis (9/7/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada mata dan pipi kanan. Merasa keberatan peristiwa tersebut, MA melaporkan kedua terlapor ke Polres Sidrap agar diproses sesuai hukum.

"Anak saya luka memar di bagian mata dan pipi kanan. Makanya saya laporkan kasus ini agar dapat diproses para pelaku," kata MA.

MA juga menduga penanganan kasus di lingkungan pondok pesantren tidak berjalan sebagaimana mestinya lantaran kedua terlapor merupakan anak pimpinan ponpes.

"Terlapor ini anak dari pimpinan ponpes, makanya saya lapor ke polisi agar dapat diproses secara hukum dengan transparan," imbuh dia.

Dugaan Motif Penganiayaan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita membenarkan kepolisian telah menerima laporan terkait insiden tersebut. Dia memastikan kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan.

Menurut Welfrick, kronologi dimiliki saat ini masih mengacu laporan diterima kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, korban awalnya dipanggil para terlapor dan diajak keluar menuju area masjid sebelum diduga terjadi tindak kekerasan.

"Tahapannya masih penyelidikan. Kronologi yang bisa saya sampaikan masih berdasarkan laporan polisi yang kami terima. Korban awalnya dipanggil oleh para terlapor, kemudian diajak keluar menuju masjid, setelah itu terjadi peristiwa yang dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan," kata Welfrick kepada Liputan6.com, Jumat (10/7/2026).

Dia juga membeberkan bahwa kedua terlapor memang berstatus sebagai pengajar. Namun keduanya mengajar di dua pondok pesantren yang berbeda.

"Iya keduanya guru, tapi di dua pesantren yang berbeda," ujar Welfrick.

Terkait motif, Welfrick mengatakan hasil penyelidikan sementara mengarah pada adanya rasa tersinggung dipicu ucapan atau cerita diduga disampaikan korban dan kemudian sampai kepada para terlapor.

"Menurut keterangan terlapor, ada perkataan atau cerita yang menurut mereka tidak benar sehingga membuat mereka tersinggung. Dari hasil penyelidikan kami, motif sementara juga mengarah pada adanya ketersinggungan itu hingga diduga berujung pada perbuatan kekerasan," ujar dia.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa dua saksi. Kepolisian masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan apakah para terlapor memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Semua itu akan diputuskan melalui mekanisme gelar perkara," tutup Welfrick.