780 Kg Sisik Trenggiling Diselundupkan dari Vietnam, Diduga untuk Bahan Campuran Narkoba

Pengungkapan berawal saat TNI AL Banten pangkalan Anyer melakukan patroli rutin

Diterbitkan 08 April 2026, 14:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling di Banten. Sisik tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan campuran pembuatan narkoba. Sisik trenggiling diduga mengandung tramadol, selain bahan baku campuran kosmetik dan narkoba lainnya.

"Dari beberapa kejadian, bukan hanya di Banten, di trenggiling ini ada satu bahan yang bisa digunakan untuk campuran narkoba," kata Komandan TNI AL Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, Rabu (08/4/2026).

Meski begitu, sisik trenggiling juga bisa digunakan sebagai bahan campuran pembuatan kosmetik dan produk kecantikan lainnya.

Sisik trenggiling memiliki zat atau bahan yang dipercaya untuk ramuan kesehatan tradisional, bahan campuran kecantikan dan pembuatan narkoba.

"Kemungkinan untuk produsen (narkoba) itu tetap ada kemungkinannya, apakah akan digunakan untuk barang kosmetik atau narkoba, dari sisik trenggiling ada memungkinkan untuk itu," terangnya.

 

Kronologi Pengungkapan Penyelundupan

Sebelumnya diberitakan, TNI AL menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling senilai Rp 46,8 miliar yang diangkut dalam kapal asal Vietnam bernama MV HOI AN 8. Kapal tersebut memasuki perairan Banten pada Selasa (7/4/2026) yang berlayar di sekitar Selat Sunda.

"Kapal berbendera Vietnam itu juga mengangkut sisik trenggiling 26 paket, sekitar 780 kilogram," ujar Catur Yogiantoro.

Pengungkapan berawal saat TNI AL Banten pangkalan Anyer melakukan patroli rutin. Kemudian menangkap radar memasuki perairan Merak, tepatnya di Tanjung Sekong, Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

Prajurit TNI AL kemudian mendatangi kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan. Muatan resminya berupa Steel Coil seberat 2.735 ton asal Vietnam, dengan tujuan sandar di Pelabuhan Indah Kiyat, Cilegon, Banten.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 paket kardus putih di haluan palka berisi paket sisik trenggiling seberat 780 kilogram," terangnya.

Kapal dengan panjang 79 meter, lebaran 12 meter dan berbobot 1.599 gross ton (GT) itu ditahan sementara waktu hingga pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan nakhodanya, La Van Hauong, WNA Vietnam, masih dalam pemeriksaan.

"Nilai ekonomis di pasar gelap mencapai Rp 60 juta per kilogram, sehingga total barang bukti mencapai Rp46,8 miliar," jelasnya.

Nakhoda diduga melanggar Undang-undang (atau) nomor 31 tahun 2004 perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, terkait memperdagangkan satwa dilindungi.

Kemudian UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, terkait penyelundupan barang tanpa dokumen resmi. Selanjutnya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor P.106 tahun 2018 yang menetapkan trenggiling sebagai satwa dilindungi.

"Pelaku dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ini adalah komitmen TNI AL mencegah semua kegiatan ilegal dari dan lewat kait, sekaligus menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia," pungkasnya.