Toko Emas Mewah di Lampung Disegel Polisi, Diduga Terkait Kasus Tambang Ilegal

Toko perhiasan mewah JSR Diamond & Jewelry Showroom di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, resmi disegel.

Diterbitkan 08 April 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Toko perhiasan JSR Diamond & Jewelry Showroom yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, resmi disegel aparat kepolisian.

Penutupan itu diduga berkaitan dengan pengembangan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.

Pantauan di lokasi, toko berlantai tiga tersebut tampak tertutup rapat tanpa aktivitas. Sebuah garis polisi terlihat terpasang dan menyembul dari celah pintu rolling door. Pada bagian dinding bangunan berwarna putih, juga terpampang tulisan “Tutup sementara”.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyegelan yang dilakukan pada Kamis 2 April 2026 ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Seorang warga sekitar, Ahmad, mengungkapkan bahwa toko tersebut sudah tidak beroperasi sejak beberapa hari terakhir. Ia mengaku terkejut saat mengetahui adanya garis polisi di lokasi tersebut.

“Sudah beberapa hari tutup. Biasanya ramai, sekarang sepi. Kami juga kaget lihat ada garis polisi di pintunya,” kata Ahmad, Rabu (8/4/2026).

Ia berharap proses hukum yang berlangsung dapat berjalan transparan tanpa mengganggu keamanan lingkungan sekitar.

“Yang penting semuanya jelas dan kondisi tetap aman,” ujarnya.

 

Belasan Saksi Diperiksa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (27/3/2026), polisi telah memeriksa 15 orang saksi yang merupakan warga di sekitar lokasi tambang ilegal.

Selain itu, aparat juga mengamankan sembilan unit ekskavator. Sejumlah alat berat lainnya turut diamankan di Polres Way Kanan maupun di lokasi tambang, meski sebagian masih dalam kondisi rusak dan dalam proses evakuasi.

“Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami juga masih berkoordinasi untuk memastikan status lahan, apakah termasuk wilayah milik PTPN atau tidak,” ujar Yuni.