Tiba di Flores Timur, Prajurit Tersangka Pencabulan Dijemput TNI dan Polisi

Penjemputan tersangka dilakukan di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka.

Diterbitkan 12 Maret 2026, 12:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjemput Aloysius Dalo Odjan, anggota TNI yang berstatus tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aloysius merupakan warga Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Penjemputan tersangka dilakukan di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu (11/3/2026).

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menjelaskan, penjemputan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diserahkan oleh Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah berada di Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Adhitya, Kamis (12/3/2026).

Proses penjemputan dimulai saat tersangka tiba di Bandara Frans Seda Maumere dengan pengawalan personel Rindam IX/Udayana, Letda Inf Syafrudin Umar dan Letda Inf Robert A Fahiberek.

Turut hadir dalam penjemputan tersebut Pasi Intel Kodim 1624/Flotim Kapten Inf. Ismail Ratuloly bersama anggota, Kanit PPA Polres Flores Timur Aiptu Irwanto Mbabho bersama anggota, serta Kanit III Sat Intelkam Polres Flores Timur Aipda Jerubeam Nalebara.

Status TNI Dicabut

Tersangka sebelumnya merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025, dan sempat dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026.

Namun, statusnya kemudian dicabut oleh pihak Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang, setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik.

Tersangka kemudian dibawa menuju Makodim 1603/Sikka untuk dilakukan proses serah terima secara resmi dari pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur.

Serah terima di Makodim 1603/Sikka disaksikan oleh sejumlah personel TNI dan Polri.

Selanjutnya tersangka dibawa menuju Polres Flores Timur dengan pengawalan personel Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Flores Timur, serta personel Kodim 1624/Flotim.

Tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Korban Mengalami Pendarahan

Sebelumnya, Theresia Jawa Welan, ibu korban mengungkapkan putrinya, MGL (16) mengalami pelecehan seksual hingga berdampak serius pada kondisi fisiknya.

MGL mengalami pendarahan hebat usai dilecehkan pada 31Agustus 2025 lalu. Dari situlah kasus tersebut terkuak.

Keluarga melaporkan Aloysius ke Polres Flores Timur dengan nomor laporan resmi STTLP/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.

Kejadian itu berawal saat anaknya ke sekolah mengurus ijazahnya di sebuah sekolah SMP di Larantuka. Saat itulah ia berkenalan dengan Aloysius.

Usai mengurus ijazah, Aloysius mengajak korban mencari tempat minuman dingin dengan sepeda motor.

Rupanya, Aloysius sudah berniat busuk. Ia malah membawa korban ke rumahnya dan memperkosa korban. Setelah itu, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumah.

"Mereka bukan pacaran, baru kenalan saat urus ijazah SMP. Dan, saat dia (pelaku) antar korban, saya di tempat kerja, tidak ada orang di rumah," ungkapnya.

Ia mengaku baru kaget setelah korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke RSUD Larantuka.

Saat itu, korban sempat mengaku mengalami haid. Namun, setelah terus ditanya, ia akhirnya menceritakan semua aksi bejat Aloysius kepadanya.