KGPH Puruboyo Resmi Ganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP

KGPH Puruboyo atau yang akrab disapa Gusti Purboyo resmi mengganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di Kantor Dispendukcapil Solo.

Diterbitkan 12 Februari 2026, 18:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo atau yang akrab disapa Gusti Purboyo akhirnya berhasil mengganti nama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo pada Kamis (12/2/2026).

Penggantian nama tersebut terjadi di tengah polemik konflik raja kembar Keraton Kasunanan Surakarta.

Putra bungsu mendiang raja SISKS Pakubuwono XIII yang telah mendeklarasikan sebagai raja Pakubuwono (PB) XIV Purboyo itu mendatangai Kantor Dispendukcapil Solo sebagai bagian dari tindak lanjut proses administrasi kependudukan setelah muncul putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo mengenai penggantian nama tersebut.

PB XIV Purboyo mendatangi Kantor Dispendukcapil Solo didampingi beberapa orang dari Keraton Kasunanan Surakarta, salah satunya juru bicara KPA Singonagoro. Raja yang merupakan alumni S1 Jurusan Hukum Universitas Diponegoro, Semarang itu langsung menjalani pemotretan untuk KTP yang baru di salah satu ruangan di lantai 2 bangunan tersebut.

Setelah itu, PB XIV Purboyo kemudian turun ke lobi Kantor Dispendukcapil Solo itu untuk proses perekaman E-KTP. Usai melakukan proses foto, e-rekam dan aktivasi identitas kependudukan digital, kemudian KTP yang berganti nama dengan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas pun jadi. Ia juga sekalian mengurus pergantian Kartu Keluarga melalui mesin cetak mandiri.

PB XIV Purboyo pun pamit meninggalkan Kantor Dispendukcapil setelah mengantongi E-KTP dan Kartu Keluarga yang baru. Kepada wartawan, ia mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Dispendukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.

“Dalam rangka ke Dispendukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan,” kata dia, Kamis (12/2/2026).

 

Sesuai Putusan PN Solo

Ketika disinggung mengenai perasaannya setelah proses perubahan nama di KTP menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas rampung, ia pun tidak secara gamblang menyatakan lega karena proses pengurusan kependudukan merupakan hak semua warga.

“(Apakah lega?) Enggak lah ya semua warga negara berhak mengurus kependudukan gitu ya,” ujar dia.

Ia juga memastikan bahwa nama yang tertera di KTP baru sesuai dengan nama yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Solo dalam permohonan pegantian nama yang teregister dalam perkal Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

Adapun putusan tersebut mengabulkan permohonan pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

“Iya sesuai aturan yang ada,” kata dia.