Guru Agama di Batam Jadi Tersangka Pencabulan Siswa, Modus Beri Hukuman Nyeleneh 'Berani Tahan Malu'

Entah setan apa yang merasuki guru agama di Batam yang satu ini, berkedok memberi hukuman 'berani tahan malu', dirinya mencabuli siswa bahkan yang pria.

Diterbitkan 12 Februari 2026, 05:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Batam - MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, korban merupakan siswa salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji, Kota Batam.

"Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (11/2/2026).

Anggoro menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada 6 Januari 2026, dan pada hari yang sama orangtua langsung melaporkan guru tersebut ke Polsek Batu Aji. Meski telah dilaporkan, saat itu pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka, hingga peristiwa tersebut kemudian viral dan Polresta Barelang merilis kasusnya.

Anggoro menerangkan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban anak berinisial A (16) terlambat masuk kelas.

Tersangka lalu menjatuhkan sanksi kepada A, di mana sang siswa boleh memilih tiga alternatif sanksi. Pertama pengurangan nilai, kedua dipanggil orang tua, dan ketiga 'berani menahan malu'.

"Korban lalu memilih sanksi ketiga," ungkap Anggoro.

Selanjutnya tersangka menyuruh korban melepas pakaiannya, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Jadi ini (hubungan) sesama jenis," ungkap Anggoro.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti berupa pakaian warna hijau stabilo, celana, celana dalam, serta diska lepas USB yang memuat rekaman CCTV kejadian cabul tersebut.

Lokasi kejadian di Gedung BSDC area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diduga masih ada korban lain mengingat tersangka sudah mengajar selama satu tahun sebagai guru Agama Kristen di sekolah tersebut.