Eks Kepala Syahbandar Kolaka Divonis 5 Tahun Bui, Ini Perannya di Kasus Korupsi Tambang

Selain vonis penjara, eks Kepala Syahbandar Kolaka juga dikenakan denda

Diterbitkan 10 Februari 2026, 17:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Kendari memvonis mantan kepala Syahbandar Kolaka Supriadi selama lima tahun penjara, dalam kasus korupsi dan tindakan pencucian uang (TPPU), Senin (9/2/2026).

Hakim Ketua PN Kendari Arya Putra Waringin menyatakan, selain vonis penjara Supriadi juga didenda Rp 200 juta, atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Supriadi mendapatkan pidana tambahan berupa denda Rp 1.255.000.000. Jika tidak membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita. Jika harta tidak cukup maka, akan sebagian diperhitungkan secara profesional dan diganti pidana selama setahun.

Peran Supriadi dalam kasus ini, diketahui nekat mengeluarkan sejumlah surat izin berlayar (SIB) terhadap banyak tongkang yang memuat ore nikel. Ia juga menerima upah hingga ratusan juta rupiah.

Akibat tindakannya, Supriadi merugikan negara hingga Rp 233 miliar. Sebab, Supriadi tetap memaksakan mengeluarkan izin ore dari IUP PT Amin sebanyak puluhan kali. Padahal IUP perusahaan ini sudah disita oleh negara.

Dalam prosesnya, Supriadi mengeluarkan izin menggunakan kuota RKAB PT Amin melalui Jetty PT KMR. Padahal, PT Amin sudah dibekukan dan dimiliki oleh negara.

Jaksa penuntut umum Kejati Sultra M Yusran dan Ari Rahael mengatakan, hukuman sudah sesuai dakwaan dengan JPU. Jumlah denda uang pengganti juga sudah sesuai.

"Hukumannya sudah sesuai tuntutan JPU, jumlah kerugian negara mencapai Rp 233 miliar," ujar M Yusran, Senin (9/2/2026).

JPU menyoroti kejanggalan proses pengapalan ore nikel melalui jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Menurut Yusran, peran Syahbandar Kolaka yang tetap menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB). Padahal, PT Amin tidak tercatat sebagai pengguna resmi jetty tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Seharusnya SPB tidak diterbitkan. Namun karena tetap dikeluarkan, aktivitas penjualan ilegal ini bisa berlangsung,” tegasnya.

Supriadi dalam pernyataannya saat ditemui setelah sidang mengatakan vonis hakim ini terlalu tinggi. Sehingga, pihaknya berhatap publik bisa menilai dengan objektif.

Vonis Terdakwa Ketujuh

Supriadi menjadi terdakwa ketujuh yang sudah divonis Hakim PN Kendari. Sebelumnya, enam orang lainnya sudah divonis penjara. Jumlah keseluruhan terdakwa dalam korupsi pertambangan di IUP PT Amin sebanyak 9 orang.

Di antaranya Halim Oentoro, Posalina Dewi, Heru Prasetyo, Machrusy, Mulyadi, Supriadi, Erik Sunaryo, Ridam dan Asrianto Tukimin.

Sebelumnya, Mohammad Machrusy (direktur utama) dan Mulyadi (wakil direktur) sudah divonis, Jumat (7/2/2026). Keduanya kaget begitu putusan dibacakan, vonis hakim tak mengubah tuntutan JPU Kejati Sultra saat sidang beberapa minggu sebelumnya.

Machrusy dan Muliadi bertemu kuasa hukumnya, Fachrurozi. Keduanya tak berkata-kata banyak usai hakim membacakan vonis.

Machrusy dan Mulyadi dinyatakan terbukti menjual ore nikel secara ilegal melawan hukum di lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Machrusy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 36 miliar dengan subsider 4 tahun kurungan. Sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 2,8 miliar subsider 3 tahun kurungan.