Terungkap 964 Liquid Vape Zombie Nyaris Beredar di Jakarta

Polisi menggagalkan peredaran narkotika berupa cartridge liquid vape zombie yang diduga mengandung zat etomidate.

Diterbitkan 07 Februari 2026, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan peredaran narkotika dengan modus baru berupa cartridge liquid vape zombie yang diduga mengandung zat etomidate. Dalam pengungkapan itu, petugas juga menyita 13,84 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta.

Awalnya, Satresnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, petugas menghentikan dan menggeledah sebuah mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 2383 PFG. Hasilnya, ditemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam bekleding pintu kendaraan.

“Total ada 12 paket sabu dengan berat bruto 13.845 gram yang disembunyikan di dalam pintu mobil,” kata Helfi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Dua kurir berinisial M (25) dan MR (39) langsung diamankan di lokasi. Mereka diketahui membawa sabu dari Aceh Utara dengan tujuan Jakarta Utara.

Helfi menyebut, petugas juga melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RA (24) di kawasan Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 22 Januari 2026. Dia diduga menjadi pihak penerima sabu tersebut.

Saat menggeledah kamar kos yang ditempatinya, petugas menemukan tas berisi 964 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II.

“Ini modus baru. Cartridge liquid ini rencananya akan diedarkan di Jakarta. Hasil uji laboratorium menunjukkan cairan tersebut positif mengandung etomidate,” bebernya.

 

Hasil Laboratorium

Selain itu, hasil uji laboratorium forensik juga memastikan barang bukti sabu mengandung metamfetamin. Tersangka MR mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengambil sabu di SPBU Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe.

MR dijanjikan upah Rp 150 juta untuk dua orang, dan baru menerima uang jalan Rp10 juta. Sementara tersangka M berperan sebagai pengantar barang.

Adapun tersangka RA bertugas menerima dan menyerahkan kembali narkotika tersebut kepada jaringan di Jakarta. Dia dijanjikan upah Rp 4 juta.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan dan masih menjalani proses penyidikan. RA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a, b dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tersangka M dan MR dijerat dengan pasal serupa karena berperan sebagai perantara dan pengangkut narkotika.