Pemasok Utama Vape Etomidate di Alexa Suites and Lounge Diburu

Polisi terus mengembangkan kasus peredaran vape berisi etomidate di Jakarta Utara dengan memburu pemasok utama.

Diterbitkan 06 Juni 2026, 12:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satresnarkoba Jakut selidiki peredaran vape etomidate di Alexa Suites and Lounge.
  • Dua tersangka, WS dan FIS, ditangkap; pemilik barang haram sedang dikejar.
  • Peredaran vape etomidate ini diduga telah berlangsung selama tiga bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami peredaran vape berisi etomidate Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengungkapkan, penyidik sudah mengantongi identitas pemilik barang haram yang ditemukan di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Sudah teridentifikasi pemilik barangnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).

Namun Ari Galang belum membuka identitas buronan tersebut. Dia menegaskan, proses perburuan sedang berlangsung.

Adapun, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari pihak manajemen terkait dugaan peredaran etomidate di tempat hiburan tersebut.

“Tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan satu tersangka lainnya,” ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi membekuk FIS dan WS. Dari hasil pemeriksaan, polisi menilai WIS merupakan pelaku utama dalam jaringan tersebut. Sementara FIS berperan membantu menjual vape etomidate.

“Yang pelaku utama pengedarnya ini WS. Tapi FIS juga masuk karena ikut menjual,” ujar Ari Galang.

 

Tiga Bulan

Kepolisian juga mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan bisnis haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan awal, mereka sudah menjalankan peredaran vape etomidate selama sekitar tiga bulan.

“Sudah tiga bulan,” katanya.

Meski salah satu tersangka diamankan di tempat hiburan malam, Ari Galang belum menyimpulkan sejauh mana peredaran vape etomidate tersebut menyasar lokasi-lokasi hiburan malam lainnya.

“Kalau tempat hiburan malamnya belum kita dalami. Kemarin fokus kita mencari pemasok di atasnya,” ujar Ari Galang.

Meski begitu, Ari Galang menduga aktivitas peredaran itu bukan kali pertama dilakukan para tersangka.

“Kalau saya rasa sih dia sudah sering melakukannya,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan kedua tersangka tidak terindikasi menggunakan narkotika jenis lain.

“Kalau hasil cek urine, dia cuma etomidate saja. Tidak ada indikasi yang lain,” kata Ari Galang.

Kini kedua tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6