KPK Panggil Ajudan Sudewo hingga Pejabat Desa Terkait Kasus Pemerasan

Kasus Bupati Pati Sudewo memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait kasus pemerasan dan pengisian jabatan perangkat desa.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 14:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Bupati Pati Sudewo memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait kasus pemerasan dan pengisian jabatan perangkat desa.

"Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).

Budi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Pati. Sepuluh orang saksi tersebut, yakni TH selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, WAN selaku Ajudan Bupati Pati, YG selaku Camat Jakenan.

Selain itu, D selaku Kepala Desa Sidoluhur, S selaku Kepala Desa Angkatan Lor, IS selaku Kepala Desa Gadu, S selaku Kepala Desa Tambakharjo, P selaku Kepala Desa Semampir, AS selaku Kepala Desa Slungkep, dan M selaku pihak swasta.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

 

 

Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jabatan yang diperjualbelikan dan harga yang dipatok Bupati Pati Sudewo. Posisi yang diperjualbelikan Kepala Urusan Desa (Kaur), Kepala Seksi hingga Sekretaris Desa.

"Jadi memang di sana ada setidaknya ada tiga jabatan ya (yang diperjualbelikan) ada KAUR, kemudian ada Kepala Seksi, ada juga Sekretaris Desa atau Sekdes," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Budi menuturkan, harga yang dipatok Sudewo untuk posisi Carik atau Sekretaris Desa diduga lebih tinggi daripada tarif-tarif untuk KAUR ataupun Kepala Seksi.

"Rp 120 juta untuk KAUR atau Kasi, kemudian Rp 155 juta atau Rp 165 juta itu untuk tarif yang Sekdes atau Carik," jelas Budi.

Parahnya, kata Budi, harga tersebut kemudian di-mark up oleh tim 8 atau tim pengepul uang yang menjadi orang-orang kepercayaan Sudewo menjadi lebih mahal.

"Jadi nilainya dari Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta. Artinya kemudian ada peran-peran aktif yang dilakukan oleh para pihak pengepul ini dalam konstruksi dugaan pemerasan," tutup Budi. 

Sudewo Buka SuaraKPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Namun kepada awak media, Sudewo membantah pernah membicarakan kesepakatan apapun soal jual beli jabatan.

“Saya belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada Kepala Desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya, kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat hendak ditahan.

Sudewo bahkan mengklaim, dirinya adalah korban dari perbuatan anak buahnya sendiri. "Saya menganggap, saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali!" klaim dia.

Sudewo berkilah, menurut dia semua jabatan di bawah kendalinya bakal dilakukan secara adil dan computer based atau berbasis komputer. Tujuannya, demi menutup celah kecurangan dari pihak mana pun.

Barang Bukti Disita KPKKPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Merah Putih Jakarta.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK menetapkan total 3 tersangka selain Sudewo. Berikut identitasnya:

a. YON (Abdul Suyono) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

b. JION (Sumarjiono) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;

c. JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.