Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merespon video viral penembakan seekor burung hantu jenis Manguni di wilayah Kabupaten Belu. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan setelah video tersebut menjadi perhatian publik, jajaran Polres Belu langsung bergerak cepat mencari tahu keberadaan para pelaku dalam video.
Polisi lalu meminta klarifikasi dan pendalaman di lapangan secara profesional dan humanis.
Dari hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT. Pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan burung hantu jenis Manguni di sekitar rumahnya.
Advertisement
Pada Rabu malam, 14 Januari 2026, burung tersebut ditembak menggunakan senapan angin hingga mati. Aksi itu kemudian direkam oleh saksi dan diunggah ke media sosial, sehingga menimbulkan perhatian dan keprihatinan masyarakat.
"Polisi ke lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif,” katanya.
Henry menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan.
Terduga pelaku saat ini diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dia mengajak masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi persoalan lingkungan dan satwa liar, serta tidak bertindak sendiri yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang. Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan bersama,” tutupnya.
Viral Penembakan Burung Hantu Gara-Gara Ganggu Tidur
Sebuah video viral di media sosial. Dalam video itu, seorang wanita bersama beberapa pria menembak mati seekor burung hantu jenis Manguni. Video ini menuai kecaman karena satwa yang seharusnya dilindungi.
Dari percakapannya, video itu diduga kuat terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Terekam jelas saat satwa liar yang dilindungi itu ditangkap lalu ditembak mati dengan alasan mengganggu tidur malam mereka.
"Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus," ucap seorang wanita yang diduga bernama Fiyola Sau.
Burung malam itu awalnya ditangkap hidup-hidup, lalu salah seorang pria di dalam video tersebut membuka kedua sayapnya.
"Pegang bae-bae (baik-baik)," perintah pemuda dalam video itu.
Tak lama kemudian, pemuda itu menembaknya dalam jarak dekat menggunakan senjata api.
Video itu pun viral di jagat maya. Publik meminta agar polisi segera menangkap para pelaku penembak satwa dilindungi itu.
Menanggapi video viral itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi menuturkan, dari hasil penelusuran, video itu dibuat di wilayah Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
"Info dari teman-teman di lapangan, itu dari Kapan, Mollo Tengah,” katanya.
Menurutnya, untuk menentukan status satwa liar dilindungi atau tidak, harus dilakukan identifikasi.
Terlepas dari status satwa liar, tindakan orang dalam video tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengawetan tumbuhan dan satwa liar sebagai bagian dari sumber daya alam khususnya yang ada di provinsi NTT.
"Satwa liar sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan kita," ujarnya.
Advertisement
BBKSDA Koordinasi dengan Polisi
BBKSDA akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan yang dilakukan orang-orang dalam video tersebut.
"Tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang dalam video itu, dapat diancam dengan pasal 337 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat agar dapat menggunakan media sosial secara bijak dan digunakan untuk hal-hal yang positif dan mendukung upaya konservasi sumber daya alam di NTT.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329639/original/025640700_1787286446-purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340333/original/035396900_1788502118-cek_fakta_purbaya_dana_hibah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324106/original/075794500_1786690114-cek_fakta_-_alat_pertanian_tanam_padi_hingga_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481693/original/070227200_1769142579-Polisi_Proses_Hukum_Pelaku_Penembakan_Burung_Hantu_Manguni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336741/original/008217100_1788174230-1001617146.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336594/original/036949400_1788167054-375158.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331594/original/082205900_1787552209-melaneyemma.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329959/original/042425900_1787306476-teen-boys-meta-glasses-harass-bully-girls-school_716f40.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328157/original/087708700_1787139054-417f339f-e243-48f1-ae0a-f88d7c4dac7e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328148/original/043387300_1787138027-Tugas__46_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326177/original/075847500_1786962305-IMG-20260816-WA0096_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325878/original/090202500_1786944857-1001564837.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325783/original/062320600_1786936256-1001564072.jpg)