Pengakuan Kurir Sabu 122,51 Kg Asal Aceh: Dijanjikan Rehab Rumah yang Rusak Akibat Banjir

Seorang pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta dan baru menerima Rp 50 juta. Sementara dua lainnya dijanjikan uang Rp 10 juta dan dibantu merehabilitasi rumah yang rusak akibat banjir bandang di Aceh.

Diterbitkan 12 Januari 2026, 17:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif di balik penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Tiga tersangka yang ditangkap mengaku tergiur iming-iming upah besar hingga janji perbaikan rumah yang rusak akibat banjir bandang di Aceh

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel bermuatan jengkol dan satu kendaraan pribadi yang diduga mengawal perjalanan,” kata Helfi, Senin (12/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial WS, R, dan S diketahui berperan sebagai pengawal pengiriman sabu dari Aceh menuju Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Dia diperintah oleh seseorang berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“WS dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta dan baru menerima Rp 50 juta. Ini adalah kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam pengawalan narkotika,” ungkapnya. 

Sedangkan tersangka R dan S berperan sebagai sopir truk Colt Diesel warna kuning bermuatan sekitar delapan ton jengkol yang digunakan sebagai kamuflase. Di bawah muatan jengkol tersebut, polisi menemukan lima karung berisi 114 paket sabu yang disembunyikan di bagian depan bak truk. 

Menurut pengakuan keduanya, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta oleh WS. Selain itu, keduanya juga dijanjikan akan dibantu merehabilitasi rumah yang rusak akibat banjir bandang di Aceh.

“Baik R maupun S mengaku baru pertama kali membawa narkotika. Mereka tergiur karena kondisi ekonomi dan rumah yang rusak akibat bencana,” jelas Helfi. 

Hasil uji laboratorium di Labfor Polda Sumatera Selatan pada 29 Desember 2025 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina atau sabu. 

"Ratusan kilogram sabu itu rencananya akam dikirim ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur oleh ketiga tersangka untuk diedarkan di sana," sebutnya.

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Polres Lampung Selatan sejak 31 Desember 2025 dan hingga kini masih menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. 

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pengendali utama jaringan narkotika lintas provinsi tersebut,” tandasnya.