Evaluasi Akhir Tahun: 20 Anggota Polisi Dipecat Polda Sulsel Sepanjang 2025

jumlah personel yang dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) justru meningkat, terutama akibat pelanggaran berat seperti keterlibatan narkotika.

OlehFauzan
Diterbitkan 30 Desember 2025, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sulawesi Polda Sulawesi Selatan mencatat adanya perubahan tren penindakan terhadap anggota selama 2025. Meski pelanggaran disiplin dan kode etik menurun, jumlah personel yang dipecat atau mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) justru meningkat.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat Rilis Akhir Tahun 2025 di Mapolda Sulsel, Senin (29/12/2025).

Dia mengatakan, Polda Sulsel menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh personel. Selama 2025, sebanyak 115 personel menerima penghargaan.

"Tiga personel atas inovasi kreatif, 57 orang berhasil mengungkap kasus, sembilan orang berhasil menyelamatkan keuangan negara, dan 46 personel meraih prestasi di bidang olahraga," ujar Djuhandhani.

Selain pemberian reward, ada juga anggota yang mendapat punishment. Pelanggaran disiplin menurun dari 124 kasus pada 2024 menjadi 63 kasus pada 2025, atau turun 50,81 persen.

Pelanggaran kode etik juga mengalami penurunan dari 140 kasus pada 2024 menjadi 82 kasus pada 2025, turun 58,57 persen.

Meski demikian, sanksi PTDH mengalami peningkatan.

Sepanjang 2025, ada 20 anggota yang dipecat, naik 25 persen dibandingkan 16 kasus pada 2024. Djuhandhani menegaskan, sanksi ini berlaku terutama untuk pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam kasus narkotika.

"Sejak awal saya bertugas di Sulsel, anggota Polri yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Hanya ada satu sanksi: PTDH," tegasnya.

 

Catatan LBH Makassar

Sementara itu, catatan LBH Makassar menunjukkan tren pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan.

Direktur LBH Makassar, Abd Azis Dumpa, menyebut sepanjang 2025 ada 58 kasus pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Angka ini meningkat tajam 190 persen dibandingkan 2024. Korban beragam, mulai dari perempuan, mahasiswa, anak-anak, buruh, pedagang kecil, hingga petani.

"Pelanggaran HAM di wilayah kerja LBH Makassar menunjukkan tren memburuk, didominasi aktor negara, khususnya Polri," ujar Azis saat rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) di Kantor YLBHI Makassar, Rabu (24/12).

Azis menambahkan, meningkatnya angka pelanggaran HAM turut memengaruhi indeks penegakan hukum di Indonesia.

Berdasarkan data World Justice Project, Indonesia menempati peringkat ke-69 dari 143 negara dengan skor 0,5239, lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

"Artinya, penegakan hukum di Indonesia masih buruk, dan indeks ini menurun dibanding tahun sebelumnya," pungkas Azis.