Viral Anak di Lombok Tengah Diikat dan Diarak Warga karena Dituduh Curi Ponsel

Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga ditangkap warga karena mencuri telepon genggam, lalu diarak dan diikat di sebuah tiang, viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Facebook bernama Mamak Tama dan memicu beragam reaksi dari warganet.

Diterbitkan 20 Desember 2025, 14:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bali Nusra- Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga ditangkap warga karena mencuri telepon genggam, lalu diarak dan diikat di sebuah tiang, viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Facebook bernama Mamak Tama dan memicu beragam reaksi dari warganet.

Sebagian netizen mengecam tindakan penggungah video tersebut, sementara lainnya justru memberikan dukungan terhadap perlakuan yang dialami anak tersebut. Tayangan tersebut menuai kecaman dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB.

Ketua LPA NTB, Joko Jumadi menegaskan, tindakan mengarak dan mengikat anak, terlebih anak berkebutuhan khusus merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Dia menyebut perbuatan tersebut sudah masuk kategori penyiksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Meskipun anak tersebut melakukan tindak pidana, tidak semestinya diperlakukan dengan cara seperti itu,” kata Joko, Sabtu (21/12/2025).

Dia menjelaskan, negara telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Regulasi tersebut mengedepankan pendekatan perlindungan dan pembinaan, bukan penghukuman yang bersifat kekerasan.

Pelanggaran Hak Anak

Selain mengecam perlakuan terhadap anak, LPA NTB juga menyoroti tindakan memviralkan video tersebut di media sosial. Menurut Joko, penyebaran video yang menampilkan kekerasan terhadap anak berpotensi melanggar hak anak, terlebih jika dilakukan demi mendapatkan perhatian atau keuntungan tertentu.

“Jika video itu ternyata hanya konten, kami sangat menyayangkan. Tanpa informasi yang utuh, hal ini bisa menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis anak. Menurutnya, penyebaran video kekerasan dapat menimbulkan trauma dan kekerasan psikis yang berpotensi dialami anak di kemudian hari.

Untuk itu, saat ini LPA sedang berkordinasi dengan Komdigi untuk mentakedown video tersebut. Juga LPA akan melacak tempat kejadian, pengunggah, pelaku, dan sosok anak yang alami "kekerasan" tersebut.

"Kami akan coba komunikasikan dgn teman-teman untuk melacak kejadian tersebut," tutup Joko Jumadi.