Sukses

Setelah Tragedi Ammar Zoni, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Razia Rutan Serang

Razia seluruh kamar tahanan dilakukan Rutan Kelas IIB Serang, Banten setelah tragedi Ammar Zoni edarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Diterbitkan 11 Oktober 2025, 05:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Serang - Setelah tragedi penangkapan artis Ammar Zoni yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sintesis melalui aplikasi Zangi dari dalam Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, razia seluruh kamar tahanan dilakukan Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Sebanyak 14 kamar di rutan negara berusia 140 tahun itu digeledah. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba maupun handphone yang diselundupkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari seluruh kamar yang digeledah, ditemukan gunting kuku, korek, gelang, hingga alat pemanas air.

"Kita terbuka, semuanya kita geledah, dan ternyata hasilnya adalah tidak ditemukan HP, tidak ditemukan narkoba," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten M. Ali Syeh Banna di lokasi, Sabtu, (11/10/2025).

Razia dilakukan secara terjadwal maupun dadakan rutin dilakukan, untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang di dalam penjara.

Pemeriksaan tamu kunjungan serta batang titipan untuk para WBP lebih diperketat lagi. Termasuk merazia kamar tahanan, agar tidak ada penyelundupan barang terlarang yang berbahaya.

"Ya, jadi ini salah satu untuk evaluasi kami kenapa barang-barang sendok, gunting ini bisa masuk. Sehingga kedepannya diharapkan tidak lagi barang-barang ini bisa masuk ke kamar, untuk pengeledahan kami lebih waspada lagi," terang Ali.

Razia dan sidak kamar tahanan bakal dilakukan rutin diseluruh rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten.

Ali memastikan seluruh rutan dan lapas bersih dari handphone, narkoba maupun batang terlarang lainnya.

"Ya, seluruh (lapas dan rutan). Dan kami akan terus-menerus melakukan rahasia ini untuk pembersihan narkoba, HP, maupun senjata tajam, sehingga ketertiban keamanan di UPT itu terjamin," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Gunakan Aplikasi Ini

Sebelumnya, artis Ammar Zoni (MMA alias AZ) yang mendekam di Rutan Salemba nyatanya aktif mengedarkan narkoba untuk para tahanan. Dia menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas.

Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 untuk perkara enam tersangka yaitu inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dari dari Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025.

"Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis atau public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," tutur Fatah saat dikonfirmasi, Kamis 9 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari tersangka Ammar Zoni, yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba. Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba.

"Dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ucap Fatah.

 

3 dari 3 halaman

Peran Masing-masing Pelaku

Ada pun peran masing-masing tersangka yaitu Ammar Zoni selaku penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat.

Kemudian MR selaku yang menerima narkotika dari Ammar Zoni, yang diserahkan ke AM dan dilanjutkan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya, dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," Fatah menandaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.