Sindikat Pembuatan Uang Palsu Berkualitas Nyaris Asli di Garut Terbongkar

Polisi membongkar praktik pembuatan dan penyebaran uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu di Kabupaten Garut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa upal Rp 100 ribu sebanyak 1.223 lembar. Upal tersebut rencananya disebarkan ke wilayah Priangan Timur atau Jabar Selatan.

Diterbitkan 23 September 2025, 21:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar praktik pembuatan dan penyebaran uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu di Kabupaten Garut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa upal Rp 100 ribu sebanyak 1.223 lembar. Upal tersebut rencananya disebarkan ke wilayah Priangan Timur atau Jabar Selatan.

Tiga tersangka yakni A (47) asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, RP (26) asal Serang, Banten, dan DS (27) asal Pangandaran.

"Tersangka A berperan sebagai pemodal penyedia alat, RP dan DS berperan membantu proses pembuatan, mulai dari memasang benang pengaman, hingga memotong lembaran uang palsu," ujar Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto di Mapolres Garut, Selasa (23/09/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berasal dari laporan masyarakat pada Kamis (18/09/2025) lalu, ihwal aktivitas mencurigakan para tersangka di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Garut.

"Para tersangka pernah juga di tempat lain melakukan kegiatan yang sama," ujar Yugi menegaskan.

Hasilnya sejumlah barang bukti ikut diamankan antara lain sebanyak 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar, ratusan lembar lainnya dalam tahap produksi, serta berbagai peralatan percetakan seperti printer, laptop, mesin press, tinta UV, hingga kertas khusus menyerupai bahan uang asli.

Kemudian alat screen sablon, alat laminating, cutter hingga penggaris besi yang digunakan untuk memotong uang palsu agar menyerupai uang asli.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, menyatakan para tersangka merupakan sindikat pembuat dan pengedar upal dengan kualitas nyaris sempurna.

"Tersangka A termasuk residivis dengan kasus yang sama sudah pernah divonis di Jawa Tengah," ujar dia.

Dalam pengakuannya, mereka telah melakukan praktik pembuatan upal itu dalam waktu sebulah terakhir, di lokasi kejadian penangkapan.

"Mereka berhasil menjual ke wilayah Ciamis dengan COD sebanyak Rp 10 juta, bukan tidak mungkin jika tidak segera ditangkap akan diedarkan di Garut," kata dia.

Sebelum di Garut, mereka telah melakukan aksi serupa di kabupaten Bandung, dan beberapa daerah di Jawa Barat. "Dia pindah lagi pindah lagi," kata dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun serta denda Rp 50 miliar.

Untuk menghindari hal serupa, Joko mengingatkan masyarakat agar waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi keuangan secara langsung.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu teliti dalam menerima uang, terutama dalam transaksi tunai," ujar dia mengingatkan.

Sekilas upal yang mereka buat nyaris sempurna menyerupai uang asli. Bahkan dalam beberapa transaksi, berhasil lolos melewati alat pendeteksi uang palsu, atau money detector, menggunakan sinar Ultraviolet (UV).