Wali Kota Cirebon Bantah PBB Naik 1.000%, Janji Kaji Ulang Perda No 1 Tahun 2024

Terinspirasi dengan apa yang terjadi di Pati, Paguyuban Pelangi Cirebon juga akan turun ke jalan menuntut pembatalan kenaikan pajak yang dianggapnya gila-gilaan dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Diperbarui 14 Agustus 2025, 14:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Cirebon - Terinspirasi dengan apa yang terjadi di Pati, Paguyuban Pelangi Cirebon juga akan turun ke jalan menuntut pembatalan kenaikan pajak yang dianggapnya gila-gilaan dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon Hetta Mahendrati mengatakan, perjuangan masyarakat melawan Perda No 1 Tahun 2024 bukan hal baru.

"Perjuangan kami sudah lama, dari Januari 2024, kemudian kami berjuang sampai hearing di dewan 7 mei 2024, turun ke jalan 26 juni 2024, 2 Agustus 2024 Judicial Review, kemudian di Desember kami mendapat jawaban ternyata niat kami ditolak," katanya.

Hetta juga mengatakan, perjuangan kelompoknya tidak berhenti sampai di situ, pihaknya juga sempat mengadu pada Presiden Prabowo pada 15 Januari 2025, dan mengadu kepada Kemendagri pada tanggal yang sama ke BPN. 

"Semua sudah kami sampaikan apa keluhan kami. Sampai saat ini, sampai detik ini belum ada satu pun jawaban dari mereka," katanya.

Hetta juga menyebutkan, pemberlakuan kenaikan pajak itu merata di masyarakat mulai dari 150% sampai 1.000%.

"Hampir semua ini adalah keresahan masyarakat, hanya saja mereka tidak ada yang berani speak up," katanya.

"Apakah bijak dinaikan sampai 1000 persen?" katanya lagi.

 Paguyuban Pelangi Cirebon juga berencana menggelar aksi demonstrasi menuntut sejumlah hal kepada Pemkot Cirebon, antara lain:

1. Batalkan Perda No 1 Tahun 2024 dan mengebalikan tarif PBB seperti tahun 2024.

2. Menurunkan pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan ini

3. Memberikan waktu 1 bulan ke wali kota untuk berindak,

4. Tidak menjadikan pajak sebagai sumber PAD.

"Kami akan demo, itu kami lakukan karena lihat Pati, Pati bisa, Cirebon juga bisa, kami ingin semua pejabat yang terlibat terkait Perda No 1 2024 tidak diberi ruang di masyarakat," kata Hetta. 

 

Wali Kota Bantah Kenaikan Pajak 1.000%

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo kepada wartawan membantah ada kenaikan pajak 1.000%. Menurutnya kenaikan pajak hanya beberapa persen saja. Meski begitu dirinya tetap akan mengkaji ulang Perda No 1 Tahun 2024 soal Pajak dan Retribusi.

"Sebetulnya tidak sampai 1.000 persen, sudah satu bulan yang lalu kami bahas kenaikan PBB tersebut," katanya.

Effendi Edo mengatakan, dalam minggu ini pihaknya mudah-mudahan sudah tahu formulasi yang dibuat dan sesuai dengan keinginan masyarakat.

Effendi Edo mengakui bahwa kenaikan PBB berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah diterapkan sejak tahun lalu, namun tidak sampai 1000%. Pihaknya juga memastikan akan terbuka dengan dinamika yang terjadi.

 

 

Â