Cerita Akhir Pelarian Predator Anak: Sembunyi di Hutan Penuh Harimau dan Beruang Tiga Tahun

Pelaku kekerasan seksual terhadap 2 warga adat di Batang Gansal tersebut, membangun pondok di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Diperbarui 05 Agustus 2025, 17:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Berakhir sudah pelarian EN sebagai tersangka predator anak di Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Riau. Persembunyian pria 37 itu di kawasan hutan terendus sejak dinyatakan buron pada tahun 2022.

Pelaku kekerasan seksual terhadap 2 warga adat di Batang Gansal tersebut, membangun pondok di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Daerah dimaksud merupakan habitat satwa liar seperti beruang madu, macan akar hingga harimau sumatera.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa dini hari, 5 Agustus 2025. Polisi masuk ke hutan setelah mengetahui ada pondok yang didiami pelaku.

"Tersangka mendiami pondok di daerah terpencil dalam kawasan hutan TNBT," kata Misran.

Tersangka kaget begitu sejumlah polisi menggerebek tempat persembunyiannya. Pasalnya selama ini, tersangka merasa tidak ada yang mengetahui jejaknya sehingga hampir 3 tahun berada di hutan.

 

Keluar Hutan Beli Narkoba

Usut punya usut, beberapa hari sebelumnya tersangka keluar dari hutan membeli barang terlarang. Jauh dari hiruk pikuk manusia membuat kecanduannya terhadap narkoba kumat lagi.

"Tersangka sewaktu dites urine positif mengkonsumsi narkoba," kata Misran.

Misran menjelaskan, tersangka menjadi buronan sejak dugaan pencabulannya terhadap 2 anak ditangani pada April 2022. Kala itu, korban masih berumur 12 tahun dan tinggal di sebuah desa terpencil.

Kasus terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarga dan mengalami trauma. Kasus ini sempat ingin diselesaikan melalui mekanisme adat.

"Namun pelaku melarikan diri dan bersembunyi di hutan pedalaman yang jarak 5 jam perjalanan melalui jalur air," kata Misran.

Hingga kini, korban masih mendapatkan  pendampingan dan perlindungan dari instansi terkait karena trauma yang dialami. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak dan pemulihan psikologis korban terjamin.

"Pelaku saat ini sudah di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Misran.