Viral Bocah SD di Sukabumi Terobos Jalan Raya Pakai Sepeda Listrik, Polisi dan Disdik Angkat Bicara

Seorang pelajar SD berpakaian seragam merah putih terekam tengah mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Polisi dan Dinas Pendidikan mengklasifikasikan fakta tersebut.

Diperbarui 30 Juli 2025, 22:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sukabumi - Sebuah video memperlihat bocah SD berseragam sekolah tengah mengendarai sepeda listrik di jalan raya menjadi sorotan. 

Informasi dihimpun, momen anak bocah perempuan berpakaian merah putih itu diambil di Jalan Raya Baros, Kecamatan Baros Kota Sukabumi. Terlihat, sang anak mengendarai sepeda listrik dengan helm berwarna pink yang dipakainya tengah menyebrangi jalan. 

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Harefa mengatakan, pihaknya telah bergerak menemui keluarga sang anak di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi untuk memberikan edukasi bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya. 

"Benar, mengenai berita viral tentang anak SD yang mengendarai sepeda listrik untuk pergi ke sekolah kami sudah tindaklanjuti dari Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga sudah menemui keluarganya," terang AKP Haga Deo, Rabu (30/7/2025). 

Pihaknya memberikan pemahaman kepada keluarga pelajar SD tersebut bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur larangan sepeda motor di jalan raya, terlebih dikendarai oleh anak dibawah umur. 

"Kami paham bahwa dengan adanya perkembangan zaman saat ini, teknologi saat ini sepeda listrik adalah salah satu moda transportasi yang cukup mudah untuk digunakan sehari-hari," jelasnya. 

Kendati demikian, AKP Haga menegaskan, baik sepeda motor maupun sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya oleh anak dibawah umur dalam kegiatan apapun. Pernyataan itu juga dikuatkan dari koordinasi kepolisian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi. 

Dari hasil penelusuran polisi, pelajar SD itu berangkat menuju sekolah, helm yang dipakai pun memang difasilitasi oleh orang tua sang anak. 

"Mungkin baru pertama kalinya digunakan dan untungnya cepat dicegah dan ditangani," ungkapnya. 

 

Penindakan Berupa Teguran

Meski tak diberi sanksi tilang, karena masih dibawah umur dan tidak memiliki surat kendaraan, Satlantas Polres Sukabumi Kota tetap memberikan teguran keras kepada orang tua. 

Penindakan terhadap penggunaan sepeda listrik juga dilakukan kepada orang dewasa yang masih nekat berkendara di jalan raya. 

"Tadi pagi sudah melaksanakan penindakan itu yang dewasa, cukup umur tapi memakai sepeda listrik di jalan raya juga kami tindak, kami tegur," terang dia. 

Lebih lanjut, AKP Haga menerangkan hasil penyelidikan, bahwa jarak dari rumah sang anak ke sekolah tidak terlalu jauh. Meskipun rutenya melewati jalan raya yang beresiko menimbulkan kecelakaan. 

"Mungkin karena keterbatasan informasi dari orang tua, yang terkesan di masyarakat pake kendaraan roda dua pake helm, padahal banyak sisi safety (keamanan) lain yang harus diperhatikan," tegasnya. 

 

Disdikbud akan Edarkan Surat Larangan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan sepeda listrik bagi pelajar. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Sat Lantas Polres Sukabumi yang telah responsif. 

"Tentunya dikhawatirkan akan membahayakan dirinya dan pengendara lainnya di jalan raya. Ini juga tidak sesuai dengan peraturan terkait lalu lintas," kata Punjul. 

"Pertama akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan dilarangnya skuter listrik untuk dipakai ke sekolah, karena kekhawatiran terkait keselamatan maupun peraturan UU yang sampai saat ini belum diizinkan," tambahnya. 

Disdikbud akan mensosialisasikan surat larangan itu ke pihak sekolah juga untuk diteruskan ke orang tua siswa. Serta melakukan pengawasan agar berjalan baik. 

 

Â