Ekspor 160 Ton Kratom Kalimantan ke India Dibatalkan, Bea Cukai Beberkan Alasannya

Ekspor kratom dalam bentuk remahan dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2024.

Diperbarui 04 Juli 2025, 13:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, membatalkan ekspor 160 ton kratom dari Kalimantan yang akan dikirim ke India. Tanaman yang memiliki nama latin Mitragyna Speciosa ini, dibatalkan diekspor karena masih berupa kratom remahan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan jika ekspor kratom memiliki regulasi khusus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2024.

“Yang menyatakan dengan tegas, bahwa ekspor kratom dilarang dalam bentuk daun utuh dan remahan, dengan kurang dari 30 mesh atau di bawah 600 mikron,” ujar Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Kratom remahan yang batal diekspor tersebut, terdiri dari 5.480 Bale, 1.720 Bag dan 480 SA. Ia juga menjelaskan ada 6 indikasi pelanggaran ekspor produk Mitragyna Speciosa, yang dilakukan oleh 6 eksportir berbeda.

“Ditemukan ketidaksesuaian produk dengan ketentuan Permendag yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2025 silam, di mana produk yang diekspor masih berbentuk remahan daun, bukan bubuk halus berukuran maksimal 600 mikron sebagaimana dipersyaratkan,” katanya.

Dari temuan itu, 2 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) telah dibatalkan dan seorang eksportir masih pada proses pemanggilan. Sementara untuk 3 yang lainnya, telah diterbitkan Sertifikat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (SHPIB).

“Menindaklanjuti hasil temuan-temuan tersebut, solusi yang diberikan adalah pembatalan ekspor untuk dilakukan proses penggilingan ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.