Polisi Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Jasa Kebersihan DPRD Pangkep

Satreskrim Polres Pangkep Polda Sulsel memeriksa maraton sejumlah saksi di tahap penyelidikan dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan pada Sekretariat DPRD Pangkep.

Diperbarui 03 Juli 2025, 22:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Pangkep - Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) terus diselidiki. Hingga kini, sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pangkep.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Saleh, mengatakan bahwa pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan sejak beberapa waktu terakhir.

“Masih dalam proses penyelidikan. Saat ini pihak-pihak terkait sedang dimintai keterangannya. Sudah sekitar 15 orang yang kami periksa,” ujar Saleh, Kamis (3/7/2025).

Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangkep sebagai dasar memperkuat unsur dugaan tindak pidana. Saleh belum mengungkap identitas para saksi karena alasan masih berlangsungnya penyelidikan.

“Untuk identitas para saksi belum bisa kami sebutkan. Yang jelas, perkembangan akan kami sampaikan nanti karena masih proses penyelidikan,” katanya.

Di sisi lain, desakan agar kasus ini ditangani secara transparan disampaikan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendorong agar proses penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dibuka secara terang benderang ke publik.

“Kami mendukung penuh agar kasus ini dibongkar secara terang benderang,” tegas Kadir.

Menurut Kadir, sejumlah nama penting harus ikut diperiksa, termasuk pihak vendor, pimpinan DPRD, sekretaris DPRD, hingga staf sekretariat. ACC Sulawesi juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif.

Berdasarkan data yang dihimpun ACC, pada tahun anggaran 2023, proyek jasa kebersihan dilaksanakan oleh CV CM dengan nilai kontrak sebesar Rp576 juta, menggunakan mekanisme e-purchasing dan berjalan dari Januari hingga Desember.

Pada tahun 2024, proyek serupa kembali digelar dengan nilai kontrak meningkat menjadi Rp729,2 juta. Kali ini, pengadaan dilakukan oleh CV SJ, juga menggunakan skema e-purchasing.

Namun, pembayaran proyek disebut dilakukan secara bulanan, bukan sekaligus seperti umumnya kontrak tahunan. Hal ini dinilai membuka potensi permainan anggaran.

"Pembayaran dilakukan setiap bulan tergantung nilai yang disepakati dalam kontrak," ujar Kadir.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan sistem e-purchasing yang seharusnya menjamin transparansi.

"Skema e-purchasing memungkinkan kontrak langsung tanpa proses kompetisi. Kami menduga kuat telah terjadi pengaturan antara PPK dan penyedia. Kami juga mencium dugaan titipan proyek dari oknum berpengaruh di DPRD Pangkep,” tutup Kadir.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: