Peras Perusahaan Hingga Rp400 Juta, Ketua LSM di Banten Jadi Tersangka

Peras perusahaan hingga Rp400 juta, Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), berinisial MS (51) ditangkap Polda Banten. Pelaku mendapat jatah Rp15 juta per bulan

Diperbarui 11 Juni 2025, 22:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Peras perusahaan hingga Rp400 juta, Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), berinisial MS (51) ditangkap Polda Banten. Pelaku mendapat jatah Rp15 juta per bulan dari PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) dalam 20 bukan terakhir.

Cara yang dilakukan MS yakni membuat laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup (LH), seolah-olah perusahaan itu telah melakukan pencemaran lingkungan.

"Telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 juta rupiah," ujar Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu, (11/06/2025).

Peristiwa ini berawal pada 2017 silam, ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat yang dilakukan oleh PT WPLI ke Kementrian LH.

Hal itu membuat Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan serta meminta keterangan dari PT WPLI. Dalam pertemuan ketiga kalinya antara perusahaan dengan kementrian, LSM MPL meminta agar bisa mengelola CSR, untuk mencabut laporannya.

Seiring berjalannya waktu, CSR itu akhirnya disalurkan melalui kantor Desa Parakan, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Serang, Banten. Karena kesal, LSM itu membuat laporan kembali ke Kementrian LH pada Juli 2020.

Karena takut, perusahaan pun membuat pertemuan dengan LSM MPL dan menyepakati pemberian uang Rp15 juta setiap bulan ke MS, sebagai bentuk pembinaan organisasi.

"Di bawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022," jelas Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu, (11/06/2025).

Ketua LSM Juga Minta Mobil Hingga iPhone

Ternyata tak sampai di situ, pada November 2023, MS melalui percakapan WA meminta mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax. 

Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya.

Hingga akhirnya pihak perusahaan melaporkan hal itu ke Polda Banten dan dilakukan penangkapan pada Kamis, 5 Juni 2025, di rumah tersangka di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

"Tersangka MS dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," jelasnya.