Salah Tempat Curhat, 3 Emak-Emak di Sultra Tersesat Jadi Kurir Sabu Bergaji Rp30 Juta

Akibat salah curhat ke bos sabu, tiga orang emak-emak di Sulawesi Tenggara jadi kurir sabu jaringan Malaysia.

Diperbarui 19 Mei 2025, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kendari - Tiga orang ibu rumah tangga di Kendari, ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Berawal dari salah curhat saat terlilit banyak utang, ketiganya nekat berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia lalu menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram ke Sulawesi Tenggara.

Ketiganya yang sudah berstatus tersangka yakni SAP (32), SU (41) dan WL (34). Mereka mengaku di hadapan polisi, jadi tulang punggung keluarga karena suami masih berstatus pengangguran.

Awalnya, mereka mengeluhkan kondisi ekonomi keluarga ke salah seorang wanita berinisial SNP (35). Wanita ini, diketahui seorang pemilik rumah makan di Kota Kendari. Ternyta, seorang wanita berinisial SNP mengendalikan ketiga IRT.

SNP diketahui sudah menjadi pengendali kurir sabu jaringan internasional sejak 2024. Tercatat, ia beberapa kali sudah pernah terlibat penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Sultra dalam jumlah kecil.

Hal ini dibenarkan Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto. Dia menceritakan, SNP sudah memiliki kontak dengan jaringan sabu-sabu di Kuala Lumpur. Komunikasi mereka, dilakukan via telepon seluler dengan nomor berbeda.

"Ketiga IRT ini, bertemu dengan SNP. Mereka sempat mengeluh, curhat soal kondisi ekonomi keluarga, lalu jadilah mereka kurir sabu," ujar Irianto, Senin (19/5/2025).

Irianto mengungkap, ketiga orang ini sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu ke Sultra selama 2025. Sedangkan, bos mereka, SNP sudah sejak 2024 menjadi 'pemain'.

"Untuk kasus ini, ketiga IRT mendapat upah dari SNP masing-masing Rp30 juta setiap orang, sedangkan SNP mendapat fee Rp5 juta dari masing-masing IRT," lanjut Irianto.

Kini, ketiga IRT pembawa sabu di Kendari dan NSP menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara. Ketiganya terancam pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keempatnya, terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar.

 

Pelaku Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam

Diketahui, aksi keempat IRT terungkap saat polisi mengamankan SNP. Hal ini diungkapkan Dirnrkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo. Ia mengungkapkan, anggotanya sudah mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu-sabu lintas negara yang akan melalui wilayah Sultra.

Setelah polisi menyelidiki, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 21.10 Wita, Ditresnarkoba menangkap SNP di Kota Kendari. Dari hasil penangkapan, terungkap ia berperan sebagai pengendali ketiga IRT yang bertugas sebagai kurir.

"Hasil menginterogasi SNP, ternyata ketiga IRT sedang membawa sabu dari Kabupaten Kolaka menuju Kota Kendari menggunakan mobil. Saat ketiganya sudah masuk ke Kota Kendari, Tim Ditnarkoba polda langsung menangkap ketiganya," kata Bambang.

Polisi kemudian menggeledah mobil dan menemukan satu buah tas berisi sabu-sabu seberat 1.746 gram (1,7 kilogram).

Ketiganya mengakui, mereka bekerja dibawah perintah SNP. Mereka mengungkap, mereka awalnya berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia dengan rute penerbangan via bandara udara Kendari - Makassar - Malaysia.

"Saat sudah berhasil mengambil sabu-sabu di Kuala Lumpur, mereka kembali ke Kota Kendari dengan rute penerbangan, Kuala Lumpur-Kota Makassar, Sulawesi Selatan," beber Bambang.

Polisi mengatakan, saat menyelundupkan sabu-sabu dari Bandara Kuala Lumpur ke Makassar, mereka menyelipkan sabu ke dalam pakaian dalam. Ketiganya berbagi bungkusan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram untuk diselipkan ke dalam bra dan celana dalam yang mereka gunakan.

Selanjutnya, untuk menuju ke Sulawesi Tenggara, mereka melewati jalur darat via Makassar-Bone-Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone. Setelah itu, dari Bajoe, mereka menyeberang lewat kapal fery menuju Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Dari Kolaka, ketiga kurir menggunakan mobil ke Kendari.