Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polda Jateng Terkait Penipuan dan Penggelapan

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora, Munaji alias Mbah Mun dan istrinya, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Diperbarui 19 Mei 2025, 05:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Blora - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora, Munaji alias Mbah Mun dan istrinya, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Kasus serupa juga pernah dilakukan tersangka Mbah Mun pada tahun 2021 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat dikonfirmasi Liputan6.com membenarkan adanya kabar penangkapan tersebut.

"Ya betul. Polda lakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Mbah Mun selaku Ketua Ormas PP Blora," ujarnya melalui selular, Minggu (18/5/2025).

Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, ini dilakukan oleh pihaknya pada Jumat (16/5/2025) lalu saat di Mapolda Jateng.

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, kasus yang menjerat tersangka lantaran melakukan pelanggaran hukum yang tanpa menjelaskan kronologis maupun modusnya secara detail alias gamblang.

"Penipuan penggelapan. Korban orang Blora," jelasnya.

Satuan Korps Bhayangkara menyampaikan, bahwa saat ini pemeriksaan terhadap tersangka sedang dilakukan di Mapolda Jateng dengan didampingi pengacaranya.

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, kasus ini perorangan dan pihaknya sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Karena didapat informasi tersangka tekan pihak lain untuk selesaikan kasus ini," terangnya.

Pucuk pimpinan Ditreskrimum Polda Jateng ini menyampaikan imbauannya melalui media ini agar diketahui masyarakat luas.

"Bisa tolong disampaikan ke masyarakat jika ada korban-korban lain yang merasa ditipu atau diancam oleh tersangka agar melaporkan ke Polres Blora atau ke Polda Jateng," tandasnya.

 

Janjikan Seseorang Kebal Hukum

Pemberitaan Liputan6.com pada 2021 lalu, Mbah Mun juga pernah ditangkap pihak Satreskrim Polres Blora atas dugaan kasus penipuan. Tersangka menjanjikan orang lain bisa dibebaskan dari persoalan hukum.

"Jadi waktu itu orang Ngawen berinisial SS. Itu kan suaminya terlibat kasus yang ditangani oleh kami, istrinya tersangka ini minta bantuan supaya diuruskan (agar bisa bebas, red)," kata Kasat Reskrim Polres Blora, yang saat itu dijabat oleh AKP Setiyanto.

Dirinya juga mengatakan, Mbah Mun sesumbar bisa membebaskan orang yang terjerat hukum dengan imbalan uang. Detailnya terkait penadahan kasus penggelapan sepeda motor.

"Jadi penipuan dan penggelapannya itu terkait nguruske. Dia berjanji bisa membantu untuk membebaskan suami daripada pelapor ini agar bisa bebas," kata Setiyanto.