Liputan6.com, Sukabumi - Jagat maya dihebohkan dengan sebuah unggahan bernarasi tiket masuk wisata alam Pondok Halimun (PH) Sukabumi seharga Rp70 ribu.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah mempertanyakan tiket masuk ke objek wisata PH seharga Rp70 ribu. Pengunggah juga mengeluhkan soal biaya tambahan yang dialami setelah masuk ke kawasan wisata alam yang berlokasi di Jalan Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi ini.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Pondok Wisata Pondok Halimun Dendi Ruskandi menyatakan, bahwa berdasarkan video yang beredar, pengunggah diduga datang beriringan dengan mobil sedan yang ada di depannya.
Advertisement
“Mungkin itu kalau dilihat dari videonya itu kan ada dua mobil, yang bayar mobil sedan itu dan yang mengambil video itu dari mobil di belakangnya kan dan tidak ada interaksi sama petugas, nah kemungkinan kalau enam orang dikali Rp12 ribu saja itu sudah Rp72 ribu,” ujar Dedi Ruskandi dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
"Jadi enggak mungkin kalau harga tiket Rp70 ribu, karena kinerja anak-anak jaga di sini selalu dipantau yah enggak berani lah mereka minta satu orang sampai Rp70 ribu," sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa penetapan biaya retribusi tiket masuk ke objek wisata alam Sukabumi ini berdasarkan Perda Sukabumi yaitu menetapkan tarif untuk orang dewasa Rp12 ribu, sedangkan anak-anak Rp7 ribu.
"Retribusi ke sini itu untuk dewasa Rp12 ribu, anak Rp7 ribu, untuk kenaikan mulai dari 1 Januari 2024 karena ada perubahan Perda, kalau di perda sebelumnya kan dihitung per kendaraan kalau sekarang dihitungnya per orang," terang dia.
Disinggung terkait adanya dugaan pungutan uang kembali di dalam objek wisata, Dedi mengatakan hal itu bisa saja terjadi ketika pengunjung memasuki kawasan wisata yang dikelola pihak swasta.
"Di dalam enggak ada bayar lagi, tapi mungkin kalau masuk lagi ke lokasi lain atau ke pihak swasta itu kan berbeda lagi manajemennya, kalau yang dikelola Dinas Pariwisata di sini gerbang masuk bayar, di sana (dalam) cek poin tiket sudah tinggal masuk," ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya mengaku langsung melakukan pengecekan kepada setiap petugas jaga, dia menegaskan jika terbukti ada kegiatan menaikkan harga tiket masuk akan segera ditindaklanjuti.
"Setelah mengetahui hal itu kami juga langsung mengecek kepada petugas dan tidak ada yang seperti itu, tapi apabila terbukti kami akan melakukan penindakan," tuturnya.
Penjelasan Pemda Sukabumi
Terpisah, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi menyatakan, bahwa penetapan harga tiket meliputi 6 lokasi wisata termasuk Pondok Halimun Sukabumi ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yakni harga tiket dewasa dibanderol Rp12 ribu, dan tiket untuk kategori anak-anak dinanderol Rp7 ribu. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk waspada terhadap pungutan liar (pungli) atau praktik premanisme yang dapat merugikan pengunjung.
Sebab, harga tiket yang diterapkan sudah termasuk asuransi bagi pengunjung, sebagai bentuk perlindungan selama menikmati objek wisata.
“Segera laporkan jika menemukan pungutan liar atau tindakan premanisme. Bersama, kita wujudkan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan bersih dari praktik ilegal," terang Sendi.
Adapun keenam daftar destinasi wisata yang tercakup dalam pengumuman tersebut di antaranya Pantai Minajaya, Pondok Halimun, Cinumpang, Curug Sodong, Curug Cikaso, dan Geyser Cisolok.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317507/original/011159500_1786016808-cek_fakta_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180521/original/090634000_1743769386-Screenshot_20250404_191419_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1373282/original/024149200_1476385389-Sukabumi.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316519/original/033789400_1785936253-416144.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3990204/original/089633000_1649494709-IMG_20220329_102733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315128/original/016652100_1785828961-397814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314620/original/073464600_1785754595-413724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313869/original/024113300_1785718643-413103.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313765/original/031305800_1785679623-413076.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313173/original/059154900_1785592609-412398.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312579/original/012078400_1785512521-orang_hilang.jpg)