Sukses

Polisi Amankan 10 Pelajar SMP Duel Maut Senjata Tajam di Sukabumi, Terinspirasi Tayangan Medsos

Polisi amankan 10 pelajar SMP dalam kasus duel antar sekolah yang menewaskan satu orang akibat kena bacok senjata tajam, tulang tengkorak patah.

Liputan6.com, Sukabumi - Kepolisian Resor Sukabumi tetapkan 10 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi pelaku duel maut yang menewaskan satu orang pelajar SMP di Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Insiden duel gladiator itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB di salah satu ruas Jalan Raya Kabupaten Sukabumi. Kejadian itu menewaskan korban inisial MP (13) pelajar SMP yang hilang nyawa akibat sabetan senjata tajam di kepalanya. 

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, satu orang alumni dari kelompok korban dan satu orang alumni dari kelompok pelaku menjadi inisiator dari insiden pelajar tewas dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) ini.

“Kami telah mentersangkakan sepuluh orang anak berhadapan dengan hukum dengan perannya masing- masing, anak berhadapan dengan hukum berinisial M-F umur 13 tahun berperan sebagai yang melakukan duel sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Tony di Mapolres Sukabumi pada Rabu (8/5/2024).

Dia mengatakan, para ABH ini berusia rentan 13 sampai 17 tahun dari dua sekolah yang berseteru. Insiden itu bermula dari sebuah postingan ajakan duel yang diunggah korban di media sosial. Polisi juga menyebut, aksi yang dilakukan korban itu meniru sebuah postingan video yang beredar di medsos.

“Jadi si korban ada menonton salah satu di medsos kemudian terinspirasi dari tontonan yang dia lihat. Iya, makanya dia yang nantang kan yang nantangin korbannya itu,” ujarnya.

Untuk memberikan efek jera, Tony menerangkan, para pelaku yang terlibat aksi duel tersebut turut ditetapkan menjadi tersangka. 

“Titik berat dari kasus ini adalah bahwa kami mentersangkakan kepada semua pihak yang terlibat. Kami telah mentersangkakan 10 orang ABH dengan perannya masing-masing,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penonton Duel Pelajar Bisa Jadi Tersangka

Fenomena duel maut dengan sajam oleh pelajar yang kerap memakan korban ini menjadi sorotan, sebab itu selain pelaku yang terlibat langsung, seseorang yang terbukti merencanakan ataupun membiarkan kejadian tersebut juga bisa dijerat hukuman pidana.

“Bahwa semua pihak termasuk yang merencanakan, mengarahkan hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi. Kami sampaikan hal ini duel janjian dimana merupakan pidana bahkan bagi yang merencanakan dan yang menonton jika kami dapati kami akan tangkap semuanya karena sangat merugikan,” tegasnya.

Terhadap ABH ini, disangkakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tsb terjadi. Ada beberapa ABH yang sengaja menonton dan membiarkan hal tersebut terjadi itu beberapa hal yang menjadi titik berat,” ucapnya.

“Tambahan kepada anak berhadapan dengan hukum, tidak kami lakukan penahanan hanya yang di bawah 14 tahun yang tidak kami lakukan penahanan namun proses tetap berlanjut,” sambung dia.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.