Sukses

2 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi Usai Diduga Cabuli Siswi SMP

Dua remaja berusia 15 dan 20 tahun diamankan polisi, usai dilaporkan melakukan tindakan dugaan pencabulan terhadap korban seorang gadis di bawah umur.

Liputan6.com, Sukabumi - Dua remaja inisial RJ (15) dan RE (20) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai diduga melakukan tindakan pencabulan. 

Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Minggu (28/4/2024). Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur seorang siswi kelas 3 SMP yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka RE pada Sabtu (27/4/2024), para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara bergiliran. 

"Unit 2 PPA Sat Reskrim mengamankan RJ dan RE, dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya," ujar Bagus dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Peristiwa itu bermula saat RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Di rumah itu, korban lalu diajak ke kamarnya hingga terjadi tindakan keji tersebut. 

“Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak satu kali," terang dia.

Tak sampai di situ, RJ kemudian mengirim pesan kepada tersangka RE untuk melakukan tindakan serupa. Kedua pelaku sempat panik karena melihat darah yang keluar dari bagian tubuh korban, hingga korban sempat dikurung oleh pelaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Membujuk Korban dengan Janji Dijadikan Pacar

Tak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan dan membujuk korban.  

"Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, satu lembar akte lahir, satu lembar Kartu Keluarga dan satu helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.

Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini