Sukses

Komika Lampung Aulia Rakhman Terdakwa Penistaan Agama Mulai Disidang

Komika Aulia Rakhman yang terjerat kasus penistaan agama saat tampil di acara Desak Anies mulai disidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Liputan6.com, Lampung-- Perkara penistaan agama yang menyeret Komika Lampung, Aulia Rakhman memasuki babak baru. Aulia Rakhman kini menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (1/4/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana mendakwa Aulia telah melakukan ujaran kebencian terhadap suatu golongan, saat tampil di acara Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.  

"Dengan sengaja di depan umum terdakwa mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatam yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Terdakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golong," kata Kandra membacakan dakwaan, Senin (1/4/2024). 

Jaksa menuturkan, peristiwa penodaan agama tersebut terjadi ketika terdakwa tampil melakukan stand up comedy di acara Desak Anies di Kafe Bento, kota setempat, pada Kamis (7/12/2023) lalu.  

"Namun hingga waktu yang ditentukan Anis Baswedan belum sampai di lokasi. Kemudian panitia mengkonfirmasi bahwa terdakwa akan tampil lebih dulu sebelum Anies Baswedan hadir. Panitia meminta agar terdakwa menyampaikan materi stand up comedy yang telah ditentukan," tuturnya. 

Ketika tampil, terdakwa tidak membawakan materi stand up comedy yang sudah direncanakan dan disepekati dengan panitia. Melainkan menyampaikan materi yang terdakwa tulis sendiri. 

"Terdakwa mengatakan dalam stand up nya dengan kalimat ‘gara-gara agama, pak anis menang yah, berarti udah kehendak tuhan yah, tuhan Yesus yah’ juga mengatakan dengan kalimat ‘kayak penting aja nama Muhammad, sekarang sudah di penjara semua tuh nama," ucap Jaksa menirukan materi terdakwa.  

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Dakwaan Jaksa

Sementara itu, Cik Ali selaku Penasihat Hukum terdakwa, mengatakan bahwa menerima dakwaan dari Jaksa.  

"Klien kami menerima isi dakwaan JPU yang tadi disampaikan, sehingga oleh Majelis Hakim, sidang akan kembali gelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi," kata Cik Ali. 

Pesidangan selanjutnya dengan agenda pembuktian dari Jaksa akan digelar pada Rabu (17/4/2024). 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini